NIB Adalah: Pengertian, Manfaat, dan Daftar Pelaku Usahanya!

NIB Adalah: Pengertian, Manfaat, dan Daftar Pelaku Usahanya!

Ketika hendak menjalankan usaha, NIB adalah identitas yang wajib setiap orang miliki. Berkat adanya identitas ini, perizinan usaha akan terasa lebih mudah karena terjamin keberadaannya di mata hukum.

Lantas, apa itu NIB, jenis, manfaat, dan siapa sajakah yang wajib memiliki identitas ini? Langsung saja kita bahas satu per satu dalam artikel Koperasi Digital Propertree berikut!

Pengertian NIB

Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah sebuah identitas bagi pelaku usaha yang resmi dan diterbitkan oleh pemerintah melalui lembaga Online Single Submission (OSS).

NIB pun dibedakan sesuai dengan produk atau jasa yang ada. Umumnya, NIB sendiri terdiri atas 13 digit angka acak yang disertai dengan pengamanan dan tanda tangan elektronik.

Selain menjadi identitas, NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan sering kali dijadikan syarat memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) serta sertifikat halal.

Baca Juga: Inilah Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan yang Mudah!

Jenis-Jenis NIB

Berdasarkan jenisnya, Nomor Induk Berusaha terbagi menjadi tiga di Indonesia. Begini pemaparannya.

1. Nomor Induk Berusaha Perusahaan

Jenis pertama yaitu Nomor Induk Berusaha perusahaan. Sesuai namanya, jenis ini khusus bagi para pelaku usaha dalam skala besar.

Sebagai contoh, apabila usaha Kopers sudah berbentuk perusahaan, maka layak menerima identitas ini.

2. Nomor Induk Berusaha Perorangan

Jenis berikutnya adalah Nomor Induk Berusaha perorangan. Jenis ini ditujukan bagi para pelaku usaha perorangan yang hanya dipegang oleh satu orang saja.

Misalnya seperti usaha perdagangan, peternakan, pertanian, dan lain sebagainya.

3. Nomor Induk Berusaha UMKM

Terakhir, Nomor Induk Berusaha UMKM. Diketahui, jenis ini memanglah untuk pelaku UMKM.

Jadi, kalau Kopers mempunyai usaha yang bergerak dalam bidang UMKM, maka Kopers bisa menerima banyak manfaat demi kelangsungan usaha.

Manfaat NIB

Terdapat beberapa manfaat apabila Kopers mengantongi identitas ini, antara lain seperti:

1. Perlindungan Hukum

Manfaat pertama yang akan Kopers rasakan adalah mendapatkan perlindungan hukum yang kuat. Apabila telah tercatat resmi, artinya usaha Kopers sudah diakui oleh pemerintah karena landasan hukumnya jelas.

Jika di kemudian hari terjadi sengketa, NIB bisa memberikan keamanan bagi Kopers dalam berbisnis.

2. Kemudahan dalam Akses Layanan Keuangan

Manfaat kedua yaitu bisa memberikan kemudahan dalam mendapatkan akses layanan keuangan. Biasanya, bank ataupun lembaga keuangan lainnya sering kali memerlukan bukti legalitas ini sebagai syarat finansial.

Dengan Nomor Induk Berusaha, usaha Kopers akan pemerintah akui. Sehingga, Kopers lebih mudah mendapatkan pinjaman finansial untuk operasional.

3. Integrasi dengan Sistem Perlindungan Sosial

Manfaat terakhir ialah integrasi dengan sistem perlindungan sosial. Secara otomatis, usaha Kopers akan terdaftar ke dalam sistem perlindungan sosial.

Perlindungan ini termasuk asuransi kesehatan, jaminan hari tua, dan berbagai bentuk asuransi sosial yang negara wajibkan. 

Daftar Pelaku Usaha yang Wajib Memiliki NIB

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, berikut daftar pelaku usaha yang wajib memiliki NIB:

  1. Para pelaku usaha dalam bentuk perseorangan,
  2. Perseroan Terbatas (PT),
  3. Koperasi,
  4. Perusahaan umum,
  5. Perusahan umum daerah,
  6. Badan layanan umum,
  7. Lembaga penyiaran,
  8. Persekutuan perdata,
  9. Persekutuan firma,
  10. Badan usaha yang didirikan yayasan,
  11. Persekutuan komanditer, dan
  12. Badan hukum lainnya miliki negara.

Demikianlah pembahasan mengenai NIB yang penting untuk Kopers ketahui. Setelah mengetahuinya, Kopers bisa mengembangkan bisnis dengan lancar tanpa adanya suatu hambatan.

Ingin mendapatkan informasi seputar keuangan menarik lainnya? Yuk kunjungi dan baca artikelnya hanya di blog Koperasi Digital Propertree. Semoga artikel di atas bermanfaat!

Baca Selengkapnya: NIB UMKM: Pengertian, Syarat, dan Cara Daftarnya, Lengkap!

Penulis: Dhea Alvionita

You May Also Like

About the Author: PROPERTREE

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *