Inilah Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan yang Mudah!

Inilah Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan yang Mudah!

Dalam masa perencanaan untuk mendirikan sebuah usaha, Kopers wajib mempersiapkan berkas-berkas tertentu. Berkas penting termasuk surat izin usaha perdagangan yang akan menjadi salah satu kunci untuk mengantongi edaran legal berbisnis. 

Pada artikel ini, Kopers akan belajar bagaimana cara membuat surat izin usaha perdagangan yang mudah dan sesuai aturan. Simak selengkapnya di bawah ini.

Pentingnya Surat Izin Usaha Perdagangan

Bagi Kopers yang ingin membuka usaha, harus memiliki izin resmi dari pemerintah terkait pendirian bisnis tersebut. Faktanya, surat izin usaha perdagangan atau biasany disingkat SIUP ini sangat penting untuk bisnis yang akan dirikan. Berikut ini adalah alasan mengapa surat izin ini sangat penting bagi bisnis.

1. Tanda Keabsahan Bisnis

Daftar alasan pentingnya surat izin berbisnis yang pertama adalah untuk mendapatkan validasi resmi secara hukum dari dinas terkait. Keabsahan yang akan didapatkan dari sini akan membantu bisnis yang Kopers dirikan untuk mendapat perlindungan hukum secara resmi.

2. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Dampak positif dari SIUP ini adalah untuk mendapatkan tingkat kepercayaan konsumen yang tinggi. Konsumen akan merasa aman untuk bertransaksi dengan barang atau jasa bisnis Anda dengan adanya izin resmi dari pemerintah tersebut. 

3. Alat Perlindungan Hukum Resmi 

SIUP terbit secara resmi sesuai dengan hukum perdagangan di Indonesia. Hal ini menjadikan SIUP sebagai kunci utama untuk melindungi bisnis dari berbagai peristiwa buruk di masa depan. Kopers pun bisa menggunakannya untuk menuntut suatu instansi yang berpotensi akan merugikan bisnis, seperti penipuan.

4. Mempermudah Bisnis 

Selain itu, SIUP juga berfungsi sebagai surat ringkasan yang berguna untuk mempermudah proses perizinan bisnis. Dengan mengikuti cara membuat surat izin usaha perdagangan ini, Kopers dapat memproses perizinan tanpa mengurus berkas-berkas lainnya secara terpisah. 

Apa Itu Pengertian Surat Izin Usaha Perdagangan

Secara garis besar, SIUP adalah sebuah edaran resmi yang diterbitkan sebagai tanda resmi pendirian suatu bisnis. SIUP ini secara resmi terbit dari instansi pemerintahan, yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota atau sesuai dengan domisili bisnis. 

Dinas Perindustrian dan Perdagangan merilis surat resmi tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 289/MPP/Kep/10/2001. Peraturan tersebut mengatur tentang Ketentuan Standar Pemberian surat izin usaha perdagangan.

Oleh sebab itu, sebagai selaku pemilik bisnis, Kopers perlu mengurus surat ini. Dengan adanya surat izin resmi seperti ini, bisnis Kopers akan lebih mudah untuk berkembang melalui perdagangan ekspor-impor dan lelang resmi dari pemerintah.

Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan

Terdapat dua cara untuk membuat surat izin usaha perdagangan yang dapat Kopers ikuti. Di bawah ini adalah langkah-langkah membuat SIUP bisnis. 

1. Cara Membuat SIUP Melalui Offline

Cara registrasi SIUP tentu saja melalui offline yaitu dengan datang langsung ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Ikuti langkah lengkapnya di bawah ini sebelum datang ke kantor di domisili Kopers

  • Siapkan berkas syarat yang sudah sesuai.
  • Ambil formulir pendaftaran SIUP di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan, lalu isi dengan benar dan lengkap.
  • Tambahkan materai dan tanda tangan di atasnya.
  • Selanjutnya, fotokopi formulir sebanyak dua lembar.
  • Siapkan biaya untuk tarif pembuatan SIUP. Nominal biaya bisa berbeda pada setiap domisili.
  • Serahkan dokumen syarat dan formulir lengkap kepada petugas pendaftaran.
  • Tunggu hingga petugas terkait menghubungi jika surat telah resmi terbit.

2. Cara Membuat SIUP Melalui Online

Jika domisili Kopers cukup jauh dari kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan, maka dapat mengikuti langkah berikut melalui online untuk membuat surat izin perdagangan

  • Pertama, buka laman website OSS menggunakan jaringan internet atau WIFI.
  • Arahkan menuju “Syarat dan Ketentuan”, lalu pilih “Daftar”.
  • Lakukan aktivasi akun email yang tertera dalam OSS.
  • Masukkan username, password, dan nomor identitas.
  • Masuk kembali ke laman OSS dan mulai memilih opsi “Perizinan Berusaha (Non-Perseorangan)”.
  • Kemudian, sesuaikan dengan jenis usaha.
  • Jika formulir sudah terisi lengkap, selanjutnya pilih “Permohonan Berusaha”.
  • Lalu, pilih opsi “Pilih Akta” dan validasi KSWP dan NPWP, setelah itu klik “Proses”.
  • Pastikan data perusahaan sudah sesuai dan pilih “Lanjut”.
  • Isi semua ketentuan dengan benar dan lengkap. 
  • Surat resmi akan terbit setelah validasi seluruh data selesai. 

Mari Urus SIUP Mulai Sekarang!

Menjalankan sebuah bisnis tentu saja bukan hal yang mudah. Banyak hal yang harus dipersiapkan sedari dini hingga mendapat izin resmi pendirian bisnis tersebut. Selain berkas-berkas syarat lainnya, ada pula surat izin usaha perdagangan yang perlu diurus.

Kini Kopers tidak perlu khawatir berlebih untuk mempersiapkan berkas lainnya, karena pada dasarnya SIUP sudah mencakup hampir semua syarat resmi pendirian bisnis. Manfaat adanya surat ini adalah membuat bisnis yang Kopers jalani akan cepat berkembang dengan bantuan supplier dan investor. Yuk, segera daftarkan SIUP Kopers mulai hari ini!

Baca Selengkapnya: Cara Membuat Surat Keterangan Usaha, UMKM Wajib Tahu

You May Also Like

About the Author: PROPERTREE

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *