Begini Cara Membuat Surat Izin Usaha Waralaba yang Mudah!

Begini Cara Membuat Surat Izin Usaha Waralaba yang Mudah!

Seiring berkembangnya era yang serba digital ini, banyak individu yang tergerak untuk menjalankan usahanya sendiri. Akan tetapi, menjalankan usaha dari nol cukup berisiko. Tak heran jika banyak orang-orang yang memilih usaha waralaba.

Lantas apa itu usaha waralaba ya Kopers? Nah, agar Kopers tidak bingung dan tidak bertanya-tanya lagi, mending pantau artikel Koperasi Digital Propertree berikut ini. Sebab, Minkop akan mengupas tuntas pembahasannya di bawah ini!

Pengertian Usaha Waralaba

Umumnya, waralaba adalah salah satu bentuk kerjasama antara pemilik merek (franchisor) dan pihak yang hendak memulai usaha dengan menggunakan merek yang sama (franchisee).

Sementara menurut Asosiasi Franchise Indonesia (AFI), waralaba adalah suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada konsumen akhir melalui mekanisme pemberian hak bisnisnya kepada pihak franchisee.

Jadi, waralaba atau franchise adalah modal usaha yang mana pemilik merek memberikan hak yang sama kepada pihak lain untuk menggunakan merek, prosedur, sistem, hingga cara-cara yang sudah diterapkan sebelumnya.

Cara Membuat Surat Izin Usaha Waralaba

Nah, kalau Kopers tertarik membuka usaha waralaba ini, simak langkah-langkah membuat surat izinnya berikut ini yuk!

1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Teruntuk setiap warga negara yang memiliki penghasilan pada level nominal tertentu wajib memiliki NPWP, apalagi pelaku usaha. Diketahui, NPWP seringkali digunakan sebagai syarat administrasi dalam mengurus pajak.

Kendati begitu, bagi Kopers yang belum memiliki NPWP, silahkan buat secara mudah melalui daring. Dalam hal ini, Kopers hanya perlu mengakses situs https://ereg.pajak.go.id/daftar. Setelah itu melakukan registrasi sesuai instruksi yang ada.

2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB adalah dokumen yang wajib pelaku usaha miliki karena menjadi induk dari perizinan dalam berusaha. Artinya, dokumen ini perlu disertai sebagai syarat administrasi untuk mengurus berbagai perizinan usaha yang ada.

Diketahui, NIB sendiri juga bisa menggantikan fungsi dari Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API), dan Tanda Daftar Industri (TDI).

Bagi Kopers yang hendak memperoleh NIB, kalian hanya perlu melakukan registrasi secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS).

3. Membuat Akun OSS untuk Mendapatkan Hak Akses

Syarat utama melakukan registrasi yakni memiliki akun OSS. Fungsinya adalah untuk bisa mengakses ke sistem OSS. Daripada Kopers bingung, ikuti langkahnya berikut.

  • Kunjungi laman https://oss.go.id/.
  • Lalu pilih ‘Daftar’.
  • Setelah itu pilih ‘Skala Usaha (UMK).
  • Kemudian pilih ‘Jenis Pelaku Usaha UMK’.
  • Lengkapi seluruh ‘Formulir Pendaftaran’.
  • Selanjutnya cek email dan klik tombol ‘Aktivasi’.
  • Terakhir cek email untuk melihat username dan password.

Apabila registrasi berhasil, Kopers akan menerima email dari OSS berupa username dan password. Nantinya, Kopers bisa menggunakan username dan password tersebut untuk masuk ke sistem OSS.

Jika merasa bingung, Kopers bisa mengikuti panduannya di Panduan Membuat Akun di OSS Bagi Usaha Mikro dan Kecil di sini!

4. Mengisi Formulir Pendaftaran

Setelah berhasil masuk ke OSS, Kopers bisa mengisi formulir pendaftaran dengan cara-cara berikut:

  • Kunjungi situs https://oss.go.id/.
  • Klik ‘Masuk’.
  • Masukkan username dan password.
  • Jangan lupa masukkan pula captcha yang ada.
  • Kemudian klik tombol ‘Masuk’.
  • Lalu pilih menu ‘Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru’.
  • Pilih ‘Lengkapi Data Pelaku Usaha’.
  • Setelah itu ‘Lengkapi Data Bidang Usaha’.
  • ‘Lengkapi Data Detail Bidang Usaha’.
  • Selanjutnya ‘Lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha’.
  • Periksa seluruh data terkait usaha.
  • Berikutnya ‘Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan’.
  • Setelah tidak ada kesalahan, pahami dan ‘Centang Pernyataan’ secara mandiri.
  • Periksa kembali ‘Draf Perizinan Berusaha’.
  • Terakhir, klik ‘Terbitkan Nomor Induk Berusaha’.

5. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)

STPW adalah bukti pendaftaran perjanjian (prospektus) yang akan diberikan kepada franchisor dan franchisee jika kedua pihak tersebut memenuhi syarat pendaftaran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk mengajukan permohonan baru STPW, setidaknya ada beberapa syarat yang perlu Kopers lengkapi, antara lain meliputi:

  • Dokumen izin usaha.
  • Dokumen prospektus penawaran waralaba dari franchisor.
  • Dokumen perjanjian waralaba.
  • STPW franchisor.
  • Akta mendirikan perusahaan atau perubahan.
  • KTP pemilik atau penanggung jawab perusahaan.
  • Komposisi penggunaan tenaga kerja.
  • Komposisi barang ataupun barang yang menjadi objek waralaba.

Kalau beberapa dokumen di atas lengkap dan memenuhi syarat, selanjutnya akan diproses dengan menerbitkan STPW oleh Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan dan atau Dinas Penanaman Modal serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten dan Kota.

Demikianlah cara membuat izin usaha waralaba yang penting untuk Kopers ketahui.  Untuk mengakses informasi sejenis lainnya seputar tips mengembangkan bisnis, keuangan, hingga edukasi menarik lainnya, baca di blog Koperasi Digital Propertree.

Simak artikel-artikel update lainnya di blog Koperasi Digital Propertree ya, Kopers. Tunggu apa lagi? Yuk kunjungi sekarang juga, mumpung gratis!

Baca Selengkapnya: Usaha Franchise Ingin Berjalan Sukses? Ini Tips Memilihnya

Penulis: Dhea Alvionita

You May Also Like

About the Author: PROPERTREE

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *