Dalam dunia bisnis, pastinya Kopers sudah tidak asing lagi dengan istilah badan usaha. Di Indonesia, badan usaha sendiri beragam bentuknya, mulai dari Perseroan Terbatas (PT), CV, hingga Perum.
Berdasarkan hasil riset yang Minkop lakukan, badan usaha adalah suatu entitas hukum yang berhak menjalankan bisnis ataupun aktivitas komersial.
Sedangkan bentuk dari usaha ini terdiri dari perusahaan, firma, koperasi, maupun bentuk badan hukum lainnya sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai pengertian, jenis, dan bentuk badan usaha yang ada di Indonesia, mari simak penjabarannya dalam artikel Koperasi Digital Propertree berikut!
Definisi Badan Usaha
Diketahui, badan usaha diartikan sebagai kesatuan yuridis yang mengandalkan modal dan tenaga kerja untuk meraih keuntungan. Biasanya, badan ini menjalankan kegiatan usaha yang mencakup segala aktivitas perdagangan produk maupun jasa.
Sedangkan secara umum, badan usaha merupakan entitas hukum yang dibentuk demi melaksanakan kegiatan bisnis dan mengemban tanggung jawab hukum atas setiap tindakan yang dilakukan.
Jenis-Jenis Badan Usaha
Lantaran memiliki bentuk yang beragam, usaha ini terdiri dari beberapa jenis. Adapun jenis-jenisnya meliputi:
1. Berdasarkan Kepemilikan Modal
Modal badan usaha biasanya berasal dari negara, swasta, pemerintah daerah, hingga campuran. Simak penjabarannya di bawah:
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kepemilikan modalnya dikendalikan oleh negara atau pemerintah pusat.
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kepemilikan modalnya dikendalikan oleh pemerintah daerah.
- Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), kepemilikan modalnya dikendalikan oleh pihak swasta.
- Badan Usaha Campuran, kepemilikan modalnya dikendalikan antara pemerintah dan swasta.
2. Berdasarkan Wilayah Negara
Berdasarkan wilayah negara, kepemilikan modalnya terdiri dari dua kategori, yaitu:
- Penanaman modal dalam negeri, artinya usaha tersebut beroperasi serta menerima modal dari dalam negeri.
- Penanaman modal luar negeri, artinya usaha tersebut beroperasi serta menerima modal dari luar negeri.
3. Berdasarkan Kegiatan
Tentunya, setiap usaha menjalankan kegiatan yang berbeda. Begini jenis-jenis usaha berdasarkan kegiatannya:
- Agraris, kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang pertanian.
- Usaha Ekstraktif, kegiatan yang memanfaatkan hasil sumber daya alam. Sebagai contoh laut, hutan, batu bara, dan lain sebagainya.
- Industri, kegiatan usaha yang melibatkan proses pengelolaan bahan baku menjadi barang siap jadi atau setengah jadi. Misalnya, pakaian, terigu, garam, dan lainnya.
- Perdagangan, kegiatan usaha yang melakukan jual beli barang tanpa mengubah bentuknya sedikit pun. Contohnya beras, kendaraan, obat-obatan, dan sebagainya.
- Jasa, kegiatan usaha yang menawarkan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan para konsumennya. Sebagai contoh jasa jahit, transportasi, pengiriman barang, dan perbankan.
Bentuk Badan Usaha di Indonesia
Berikut ini terdapat beberapa bentuk badan usaha yang ada di Indonesia, diantaranya seperti:
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969, BUMN dibagi menjadi tiga bentuk, yakni:
- Perusahaan Perseroan atau Persero
Persero adalah badan usaha yang mana sebagian besar sahamnya milik negara. Contohnya PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Garuda Indonesia, PT Pertamina, dan lain-lain.
- Perusahaan Umum atau Perum
Sementara Perum, seluruh sahamnya negaralah yang memilikinya. Misalnya Perum Bulog, Perum Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia), Perum Pegadaian, dan sebagainya.
- Perusahaan Jawatan atau Perjan
Fokus Perjan yaitu menyediakan pelayanan bagi masyarakat. Akan tetapi, bentuk usaha ini sudah tak beroperasi karena mahalnya biaya pemeliharaan. Misalnya Perjan Kereta Api yang kini sudah berubah menjadi Persero Kereta Api (PT KAI).
2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
- Perusahaan Perseorangan atau PO
Perusahaan ini biasanya individu yang mengelola karena bergerak dalam skala yang kecil.
Adapun contoh PO ini yakni Usaha Kecil Menengah (UKM), seperti toko kelontong, laundry, dan jenis lainnya.
- Perseroan Terbatas atau PT
PT adalah badan hukum yang berdiri atas perjanjian. Untuk kegiatan usahanya berasal dari modal yang telah terbagi dalam saham.
Sedangkan kepemilikannya mengacu pada jumlah saham yang dimiliki. Oleh sebab itu, yang disebut pemilik PT ialah pemegang sebagian besar saham dalam badan usaha ini.
- Firma
Firma adalah persekutuan dalam menjalankan usaha melalui satu nama. Jadi, seluruh pihak yang terlibat akan mengemban tanggung jawab yang sama, termasuk pula ketika firma gulung tikar.
- Commanditaire Vennootschap atau CV
Hampir serupa dengan firma, CV adalah bentuk kemitraan antar dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha.
Bedanya, CV tidak terlibat dalam kegiatan operasional. Sebab, CV hanya sekadar memberikan modal saja.
3. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Apabila melihat dari namanya, kepemilikan BUMD ini pasti pemerintah daerah lah yang memegangnya. Umumnya, BUMD bergerak pada bidang umum dan memegang peran penting dalam pembangunan daerah.
4. Koperasi
Bentuk yang terakhir adalah koperasi. Di mana kegiatan usahanya berlandaskan pada asas kekeluargaan dengan prinsip gerakan ekonomi kerakyatan.
Diketahui, koperasi sendiri dapat didirikan oleh perorangan ataupun badan hukum. Sementara tujuannya adalah semata-mata untuk mensejahterakan para anggotanya.
Nah, apabila ingin merasakan kesejahteraan, Kopers bisa mendaftarkan diri kalian di Koperasi Digital Propertree, sebuah koperasi digital yang bergerak di bidang properti. Menarik bukan?
Kurang lebih begitulah pembahasan mengenai badan usaha. Dari sekian banyak jenisnya, Kopers sudah pahamkan apa saja bentuk badan usaha yang ada di Indonesia?
Baca Selengkapnya: Apa Itu Kegiatan Usaha Koperasi? Pengertian dan Jenis-jenisnya
Penulis: Dhea Alvionita