
Daftar Isi
Kegiatan usaha koperasi saat ini sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari di kalangan masyarakat. Keberadaan koperasi ini dinilai mampu membantu perekonomian masyarakat. Sebagaimana tujuan dari pembentukan koperasi, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.
Selain itu, ada beberapa jenis koperasi berdasarkan kepentingannya. Masing-masing jenisnya mempunyai peran dan fungsi tersendiri. Baca terus artikel ini untuk memahami lebih jelas mengenai koperasi beserta jenis-jenis kegiatannya.
Pengertian Kegiatan Usaha Koperasi
Usaha koperasi adalah sekumpulan orang yang secara sukarela memperjuangkan peningkatan kesejahteraan perekonomian keluarga. Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, koperasi merupakan badan hukum yang didirikan oleh perseorangan atau badan hukum koperasi.
Sedangkan proses operasional koperasi, yakni dengan memisahkan kekayaan para anggota sebagai modal untuk menjalankan usaha, memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Sementara itu, prinsip dasar koperasi di Indonesia tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 dan UU Nomor 12 Tahun 1967. Prinsip dasar tersebut, antara lain keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, mandiri, dan proses pengelolaan secara demokratis.
Jenis Kegiatan Usaha Koperasi
Koperasi terbagi dalam beberapa jenis berdasarkan kepentingannya. Jenis koperasi berdasarkan kepentingan ekonomi anggotanya diatur dalam UU Pasal 16 Nomor 25 Tahun 1992. Berikut masing-masing jenisnya:
1. Koperasi Jasa
Jenis koperasi yang pertama adalah kegiatan usaha koperasi jasa. Koperasi jasa adalah koperasi yang menyediakan kegiatan jasa atau pelayanan bagi anggotanya.
Misalnya, koperasi jasa asuransi dan koperasi jasa angkutan. Dalam hal ini, status anggota sebagai konsumen jasa, sehingga koperasi ini melakukan pengadaan jasa.
Sementara apabila status anggota sebagai produsen jasa, maka pendirian koperasi untuk koperasi produsen jasa dan koperasi pemasaran jasa.
2. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam merupakan kegiatan usaha koperasi yang bertujuan untuk menghimpun simpanan dari para anggota dan meminjamkannya kembali kepada anggota yang membutuhkan. Oleh sebab itu, anggota koperasi simpan pinjam berperan ganda sebagai pemilik dan juga nasabah.
Adapun empat hal pokok dalam kegiatan koperasi simpan pinjam, yakni:
- Pertama, mengumpulkan dana dalam bentuk simpanan dan tabungan dari anggotanya.
- Kedua, menyalurkan dan memberikan bantuan pinjaman pada anggota dan calon anggota yang membutuhkan.
- Ketiga, memberikan tambahan modal usaha untuk anggotanya.
- Keempat, melayani pembelian dan penjualan barang secara tunai maupun kredit.
3. Koperasi Konsumen
Hampir sama dengan koperasi jasa, koperasi konsumen merupakan jenis koperasi yang menjalankan kegiatan untuk anggotanya dalam penyediaan barang atau jasa sesuai kebutuhan anggota. Anggota koperasi konsumen mempunyai identitas sebagai pemilik dan juga sebagai pelanggan.
Koperasi ini memiliki peran untuk meningkatkan daya beli anggota, sehingga pendapatan anggota ikut meningkat. Contoh koperasi konsumen antara lain koperasi sekolah, koperasi mahasiswa, koperasi karyawan, koperasi serba usaha, dan koperasi unit desa.
4. Koperasi Produsen
Selanjutnya, jenis kegiatan usaha koperasi produsen berisi anggota sebagai produsen. Anggota koperasi produsen berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan. Dalam hal ini, anggota koperasi produsen mampu mengolah bahan baku menjadi barang jadi.
Barang yang dihasilkan nantinya akan diperjualbelikan, sehingga mendapatkan keuntungan. Kegiatan koperasi produsen harus menghasilkan keuntungan dari transaksi dan memanfaatkan peluang pasar yang ada. Contohnya, koperasi peternak sapi perah membantu menjualkan produk susu.
5. Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran merupakan jenis koperasi yang terbentuk untuk membantu para anggota dalam memasarkan barang hasil produksinya. Anggota koperasi pemasaran berperan sebagai pemasok barang atau jasa kepada koperasi itu sendiri. Contohnya koperasi madu murni untuk memasarkan produk madu.
Sudah Mengerti tentang Kegiatan Usaha Koperasi?
Pada dasarnya, aktivitas usaha koperasi mampu membantu masyarakat untuk meningkatkan perekonomian dengan mengusung asas kekeluargaan. Berdasarkan kepentingannya, koperasi terdiri dari lima jenis, seperti koperasi jasa, koperasi simpan pinjam, koperasi produsen, koperasi konsumen, dan koperasi pemasaran.
Baca Selengkapnya: Jenis-Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya di Indonesia