Kenali Asas Koperasi! Landasan Utama Dibentuknya Koperasi

Kenali Asas Koperasi! Landasan Utama Dibentuknya Koperasi

Sebenarnya apa itu asas koperasi? Kenapa sebuah koperasi selalu menggunakan asas atau prinsip? Seperti yang kita ketahui, koperasi sudah tidak asing lagi ditelinga masyarakat Indonesia tentunya. Di tanah air ini, koperasi mempunyai peran yakni sebagai gerakan ekonomi kerakyatan. Dengan kata lain, koperasi hadir untuk membantu kebutuhan para anggotanya maupun masyarakat Indonesia.  

Di Indonesia ini, koperasi mempunyai beberapa prinsip, diantaranya yaitu kekeluargaan dan gotong royong. Dengan adanya kedua asas tersebut, tentu bisa membuat koperasi ini mempunyai landasan untuk memberi kemudahan dalam sebuah kepentingan maupun kesejahteraan. Nah, jika ingin lebih jelasnya lagi, kamu bisa menyimak sejumlah penjelasan detailnya berikut. 

Mengenal Lebih dalam Terkait Asas Koperasi

Seperti yang sudah dijelaskan, koperasi merupakan sebuah gerakan ekonomi kerakyatan. Koperasi ini berdiri untuk membantu perekonomian para anggotanya maupun masyarakat Indonesia. Selain itu, koperasi sendiri juga berasal dari bahasa Inggris, yakni cooperation yang artinya kerja sama. Badan usaha koperasi ini biasanya didirikan untuk membantu sebuah kepentingan maupun kesejahteraan bersama, baik untuk anggota maupun masyarakat.  

Seperti yang kita ketahui, konsep koperasi ini mempunyai karakteristik dengan masyarakat Indonesia yang selalu mengedepankan sifat kekeluargaan. Sehingga, hal tersebut menjadi alasan kenapa koperasi ini bisa menjadi badan usaha perekonomian yang cocok Indonesia. Tak hanya sekedar berdiri saja, melainkan koperasi ini juga mempunyai landasan sejumlah prinsip, yakni kekeluargaan dan gotong-royong. Nah, berikut ini penjelasan detailnya.

Asas Kekeluargaan

Berdasarkan isi Undang-Undang RI No.17 Tahun 2012 Pasal dua sampai pasal tiga, tertulis bahwa koperasi mempunyai landasan Pancasila serta pada Undang-Undang Dasar 1945 dituliskan berdasar asas kekeluargaan. Asas kekeluargaan telah mempunyai kecocokan dengan kepribadian masyarakat Indonesia. Mereka juga sudah terbiasa mementingkan sifat kekeluargaan untuk mencapai kesejahteraan dan tujuan bersama.  

Selain itu, dalam asas kekeluargaan ini juga mempunyai makna bahwa setiap tujuan maupun ketika menjalankan suatu kegiatan, maka anggota koperasi wajib menerapkan sikap tolong menolong dan mempunyai rasa kesetiakawanan. Bahkan untuk masalah anggota koperasi juga harus menjadi tanggung jawab bersama ketika ingin memecahkan masalahnya. Dengan kata lain, asas kekeluargaan ini bisa memungkinkan kesetaraan hak serta kewajiban dari semua anggotanya. Jadi, tidak ada anggota tertentu yang mempunyai keistimewaan melebihi anggota lainnya.

Asas Gotong-Royong

Tak hanya asas kekeluargaan saja yang dianut oleh anggota koperasi, melainkan juga menganut asas gotong-royong. Seperti yang sudah dijelaskan, koperasi ini mempunyai karakteristik yang cocok dengan masyarakat Indonesia. Sebab, masyarakat Indonesia selalu melakukan semua kegiatan dengan mengedepankan sifat bergotong-royong. 

Dengan begitu, sebuah pekerjaaan maupun permasalahan bisa terselesaikan karena dilakukan bersama-sama. Selain itu, ketika menganut asas gotong-royong ini, semua anggota koperasi juga harus menerapkan sifat toleransi serta tidak mementingkan diri sendiri. Sehingga, kesejahteraan masyarakat maupun anggota koperasi bisa terwujud bersama.  

Prinsip Koperasi 

Tak hanya asas saja yang dijadikan landasan untuk sebuah koperasi, melainkan juga mempunyai prinsip. Seperti yang dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 25 Pada Tahun 1992 serta dalam Undang-Undang Nomor 12 pada Tahun 1967. Koperasi ini sudah seharusnya berjalan dengan menganut ketentuan Undang-Undang umum terkait organisasi usaha dan dagang serta hukum pajak. Nah, berikut ini sejumlah prinsip koperasi yang tercantum. 

  1. Anggota koperasi mempunyai sifat terbuka serta sukarela. 
  2. Para anggotanya akan mendapatkan pemberian balas jasa dengan menyesuaikan modal anggota tersebut. 
  3. Untuk proses pengelolaannya selalu dilakukan dengan cara yang demokratis. 
  4. Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) harus mengedepankan sifat keadilan dengan menyesuaikan kinerja masing-masing anggotanya. 
  5. Bersifat mandiri yang otonom dan independen. 
  6. Koperasi mempunyai landasan untuk memperkuat gerakan dalam bekerja sama maupun gotong-royong.  

Demikian penjelasan terkait asas sebuah koperasi beserta prinsip-prinsipnya seperti yang sudah dijelaskan. Jadi, kesimpulannya koperasi mempunyai landasan dua asa, yakni kekeluargaan dan gotong-royong. Dengan dua asas tersebut, tentu bisa mewujudkan sebuah kesejahteraan bersama.

Baca selengkapnya: Sejarah Koperasi dan Perannya dalam Pembangunan Ekonomi

You May Also Like

About the Author: PROPERTREE

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *