Daftar Isi
Ketika hendak memulai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), setiap orang wajib mengantongi legalitas. Legalitas yang dimaksud berupa surat izin untuk menjalankan usaha. Lantas, apa itu legalitas usaha UMKM?
Legalitas sendiri artinya suatu keadaan yang sah. Jadi, legalitas usaha adalah pengakuan atas suatu usaha secara hukum.
Pada dasarnya, legalitas ini dinilai penting karena dapat dijadikan bukti konkret adanya kegiatan usaha yang sah di mata hukum dan dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya.
Selain itu, legalitas usaha UMKM ini dikenal juga sebagai Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Di mana surat ini biasanya seseorang peroleh atas izin pemerintah daerah setempat.
Diketahui, dalam suatu usaha legalitas ini berupa kepemilikan izin usaha. Mulai dari akta pendirian perusahaan, surat izin usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), izin gangguan (HO), izin lingkungan, izin lokasi, dan sebagainya.
Klasifikasi UMKM
Sebelum itu, berdasarkan Pasal 35 Ayat 2,3,4, dan 5 PP 7/20021, UMKM terbagi menjadi beberapa klasifikasi atas besaran modal dan omzet tahunan, di antaranya meliputi:
1. Usaha Mikro
Usaha ini biasanya mempunyai modal sekitar Rp1 miliar dan omzet tahunan sebesar Rp2 miliar. Namun, itu belum termasuk tanah dan bangunan tempat usahanya.
2. Usaha Kecil
Usaha ini mempunyai modal lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar. Untuk omzet tahunannya lebih dari Rp2 sampai Rp15 miliar. Akan tetapi itu belum termasuk tanah dan bangunan tempat usahanya.
3. Usaha Menengah
Umumnya, usaha ini mempunyai modal lebih dari Rp5 miliar sampai Rp10 miliar. Sementara untuk omzet tahunannya sebesar Rp15 miliar hingga Rp50 miliar. Namun, itu belum termasuk tanah dan bangunan tempat usahanya.
Jenis Legalitas Usaha UMKM
Berdasarkan laman resmi UKM Indonesia, jenis legalitas UMKM terbagi menjadi dua, yaitu izin administrasi atau operasional dan izin edar khusus produk yang sifatnya dapat dikonsumsi dan digunakan langsung.
Daripada Kopers penasaran, yuk simak penjelasannya berikut ini:
1. Izin Administrasi atau Operasional
Izin administrasi berupa bukti sah berdirinya suatu usaha yang telah negara akui.
Untuk memperolehnya, ada lima jenis perizinan yang perlu pelaku UMKM urus, seperti:
- NPWP pribadi,
- Nomor Induk Berusaha (NIB),
- IUMK,
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan
- Hak Kekayaan Intelektual Merek jika usahanya punya merek.
2. Izin Edar
Sedangkan izin edar harus pelaku UMKM urus jika produknya bisa dikonsumsi maupun digunakan langsung oleh konsumen. Setelah sudah memenuhi izin ini, produk UMKM tersebut boleh beredar di tempat umum.
Untuk mengurusnya, terdapat izin edar yang dapat pelaku UMKM urus, yaitu:
- Perizinan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang Dinas Kesehatan setempat keluarkan,
- Sertifikat halal yang BPJPH keluarkan atas persetujuan LPPOM MUI, dan
- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kurang lebih itulah penjelasan mengenai legalitas usaha UMKM yang perlu Kopers pahami. Semoga dapat membantu Kopers!
Temukan artikel menarik lainnya seputar UMKM, hanya dengan mengunjungi blog Koperasi Digital Propertree.
Baca Selengkapnya: Cara Terbaru Buat Perizinan UMKM via Offline dan Online
Penulis: Dhea Alvionita