Pajak UMKM: Tarif, Klasifikasi, dan Cara Menghitungnya

Pajak UMKM: Tarif, Klasifikasi, dan Cara Menghitungnya

Bagi Kopers yang baru mendirikan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), ada kewajiban yang perlu pemilik lakukan yaitu membayar pajak. Kira-kira pajak UMKM berapa persen ya?

Melansir dari laman resmi Direktorat Pajak, Wajib Pajak (WP) UMKM adalah salah satu kelompok WP yang diberi fasilitas berupa akses kemudahan dalam pemenuhan atas hak dan kewajiban perpajakannya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh, pengenaan tarif WP PPh final sebesar 0,5% dari peredaran bruto suatu usaha.

Lantas, bisnis seperti apa sajakah yang dapat diklasifikasikan sebagai UMKM? Ketahui selengkapnya di bawah ini!

Klasifikasi UMKM

Dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, klasifikasi UMKM dibedakan dari jumlah aset dan total omzet penjualannya. Akan etapi, menurut Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah karyawan juga termasuk dalam klasifikasi.

Untuk mengetahui klasifikasi UMKM lebih jelasnya, simak selengkapnya berikut:

1. Kategori Usaha Mikro

Diketahui, usaha mikro adalah usaha produktif milik perorangan ataupun badan usaha milik perorangan.

Adapun kriteria usaha mikro, meliputi:

  • Mempunyai karyawan kurang dari empat orang.
  • Aset atau jumlah kekayaan bersih hingga Rp50 juta.
  • Omzet penjualan tahunan menyentuh hingga Rp300 juta.

2. Kategori Usaha Kecil

Usaha kecil merupakan usaha produktif yang didirikan sendiri oleh perorangan maupun badan usaha.

Usaha jenis ini bukan bagian dari anak perusahaan atau cabang perusahaan lain yang memenuhi kriteria usaha kecil.

Kriteria usaha kecil ini antara lain seperti:

  • Mempunyai karyawan kurang dari 5-19 orang.
  • Aset atau jumlah kekayaan bersih hingga Rp50 juta-Rp500 juta.
  • Omzet penjualan tahunan menyentuh hingga Rp300 juta-Rp2,5 miliar.

3. Kategori Usaha Menengah

Usaha menengah yaitu jenis usaha yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh perorangan ataupun badan usaha. Usaha ini bukan anak perusahaan atau cabang perusahaan dengan jumlah aset tahunan.

Kriteria usaha menengah terdiri dari:

  • Mempunyai karyawan kurang mulai dari 20-99 orang.
  • Aset atau jumlah kekayaan bersih hingga Rp500 juta-Rp10 miliar.
  • Omzet penjualan tahunan menyentuh hingga Rp2,5 miliar-Rp50 miliar.

4. Kategori Usaha Besar

Usaha besar adalah jenis usaha ekonomi produktif yang biasanya dilakukan oleh badan usaha dengan jumah aset tahunan lebih besar.

Usaha ini meliputi usaha nasional milik negara maupun swasta, usaha patungan, hingga usaha asing yang melakukan berbagai kegiatan ekonomi di Indonesia.

Kriteria usaha besar di antaranya yakni:

  • Mempunyai karyawan lebih dari 100 orang.
  • Aset atau jumlah kekayaan bersih lebih dari Rp10 miliar.
  • Omzet penjualan tahunan menyentuh angka lebih dari Rp50 miliar.

Cara Menghitung Pajak UMKM

Supaya Kopers lebih mudah memahami bagaimana perhitungan PPh UMKM, di bawah ini ilustrasinya.

Juragan A memiliki bisnis pakaian. Diketahui, omzet bulanannya sebesar Rp30 juta per bulannya. Sehingga total omzet selama setahun adalah Rp360 juta.

Untuk menghitung pajak penghasilan usaha tersebut, Kopers gunakan tarif PPh sebesar 0,5% sesuai dengan PP Nomor 55 Tahun 2022. Sehingga perhitungan PPh finalnya sebesar:

Rumus PPh Final

Tarif PPh Final x Peredaran Bruto

= 0,5% x Rp360 juta

= Rp1.800.000 per tahun

Sedangkan untuk per bulannya yaitu:

= Rp1.800.000 : 12 bulan

= Rp150.000 per bulan.

Lantaran dalam UU HPP ditetapkan peredaran bruto Tidak Kena Pajak sebesar Rp500 juta, maka Juragan A tidak perlu membayar PPh final sebesar Rp150.000 tersebut.

Itulah beberapa informasi terkait pajak UMKM yang bisa Minkop sampaikan. Setelah mengetahui pembahasan di atas, sekarang jadi lebih mengerti kan, Kopers?

Apabila Kopers ingin mencari informasi seputar UMKM hingga edukasi menarik lainnya, blog Koperasi Digital Propertree cocok jadi pilihan! Selain informatif, di sana menyajikan berbagai artikel terupdate lho.

Tunggu apa lagi? Kunjungi blog Koperasi Digital Propertree sekarang juga! Semoga bermanfaat.

Baca Selengkapnya: Perbedaan UMKM dan UKM: 6 Hal yang Wajib Diketahui!

Penulis: Dhea Alvionita

You May Also Like

About the Author: PROPERTREE

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *