Perbedaan UMKM dan UKM: 6 Hal yang Wajib Diketahui!

Perbedaan UMKM dan UKM: 6 Hal yang Wajib Diketahui!

Tahukah Kopers? Meskipun sekilas terdengar serupa, ternyata ada lho perbedaan UMKM dan UKM yang belum banyak disadari orang. Penasaran? Yuk cek artikel berikut ini!

Diketahui, perbedaan UMKM dan UKM itu terletak pada kepanjangannya. UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang fokusnya pada usaha mikro. Sedangkan UKM adalah singkatan dari Usaha Kecil dan Menengah yang fokusnya pada usaha kecil.

Walau keduanya punya arti yang berbeda, kini pemerintah lebih sering menggunakan istilah UMKM dalam berbagai peraturan yang ada. Sebab, UMKM dinilai lebih mewakili ketiga jenis usaha yang termasuk di dalamnya.

Tanpa banyak basa basi, mari kita bahas enam perbedaan UMKM dan UKM lainnya yang wajib Kopers ketahui.

Pebedaan UMKM dan UKM

Setelah Minkop telusuri, ada beberapa perbedaan antara UMKM dan UKM. Mulai dari modal awal, omzet usaha, kekayaan bersih usaha, jumlah tenaga kerja, pembinaan usaha, hingga pajak yang dikenakan. Simak pemaparannya di bawah ini:

1. Modal Awal

Perbedaan mendasar UMKM dan UKM yakni terletak pada modal awal usaha. Untuk mendirikan UMKM memerlukan modal paling tidak sebesar Rp300 juta. Sementara UKM sebesar Rp50 juta.

Dalam hal ini, UMKM membutuhkan modal yang jauh lebih besar karena diyakini memiliki pengaruh bagi perkembangan ekonomi di Indonesia daripada UKM.

2. Omzet Usaha

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, UMKM mampu menghasilkan omzet tahunan mulai dari Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar. Hal ini berbalik dengan UKM yang hanya dapat mencetak omzet tahunan mulai dari Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.

3. Kekayaan Bersih Usaha

Dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008, UMKM memiliki total kekayaan bersih antara Rp500 juta sampai Rp10 miliar. Sedangkan kekayaan bersih UKM hanya berkisar Rp50 juta sampai Rp500 juta.

Seluruh kekayaan bersih unit usaha tersebut belum termasuk dengan harga tanah dan bangunan tempat menjalankan usaha.

4. Jumlah Tenaga Kerja

Berdasarkan data yang Badan Pusat Statistik (BPS) keluarkan, usaha mikro hanya memiliki jumlah tenaga kerja antara 1-5 orang saja, sedangkan usaha kecil memiliki jumlah tenaga kerja 6-19 orang, dan usaha menengah mencapai 20-99 tenaga kerja.

Dilihat dari jumlah tenaga kerja di atas, Kopers bisa menilai bahwa semakin besar sebuah usaha tentu membutuhkan jumlah karyawan yang banyak pula.

5. Pembinaan Usaha

Sesuai aturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pada praktiknya UMKM dan UKM mempunyai pembinaan serta pemberdayaan yang berbeda dari pihak yang berwenang.

Untuk usaha menengah dibina berskala nasional, usaha kecil dibina oleh provinsi, dan usaha mikro dibina oleh kabupaten dan kota. Tujuannya supaya bisnis dapat berjalan lancar, berkembang, hingga sukses di masa depan.

6. Pajak yang Dikenakan

Perbedaan terakhir terletak pada pajak yang akan dikenakan. Hal ini merujuk pada PP Nomor 33 Tahun 2018 tentang wajib pajak. Di mana untuk usaha yang berhasil memperoleh penghasilan dengan bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar akan terkena pajak penghasilan sebesar 0,5%. 

Jadi, pelaku usaha yang memiliki bruto tertentu tidak wajib membayar dan memungut PPN pada setiap transaksi. Akan tetapi tetap mengenakan PPh sebesar 0,5%.

Demikianlah penjelasan mengenai perbedaan UMKM dan UKM dari enam aspek. Meskipun memiliki perbedaan, keduanya sama-sama berperan mendongkrak perekonomian di Indonesia.

Nah, jika Kopers ingin mencari artikel edukasi informatif seputar usaha skala nasional maupun ekonomi berbasis kerakytatan, yuk kunjungi blog Koperasi Digital Propertree. Semoga artikel tersebut dapat menambah pengetahuan Kopers!

Baca Selengkapnya: Mengenal Arti UMKM Beserta Ciri, Kriteria, dan Contohnya!

Penulis: Dhea Alvionita

You May Also Like

About the Author: PROPERTREE

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *