Simak 6 Tujuan Koperasi serta Pengertian dan Prinsipnya!

Simak 6 Tujuan Koperasi serta Pengertian dan Prinsipnya!

Koperasi merupakan salah satu badan usaha yang ada di Indonesia, namun apakah Anda tahu mengenai tujuan koperasi? Artikel berikut akan membahas secara lengkap tentang apa tujuan dari organisasi ekonomi ini serta prinsip dan pengertiannya. 

Pengertian Koperasi

Sebelum membahas tujuan koperasi, hendaknya mengetahui terlebih dahulu pengertiannya. Koperasi merupakan salah satu jenis badan usaha milik Indonesia untuk menopang perekonomian rakyat. Menurut UU No. 25 Tahun 1992, koperasi merupakan badan usaha ekonomi yang memiliki anggota dari sekelompok orang. 

Berdasarkan aturan tersebut, badan usaha ini akan melaksanakan semua kegiatannya dengan mengacu pada prinsip koperasi. Koperasi juga merupakan badan usaha yang bergerak berdasarkan asas kekeluargaan dan biasa disebut dengan gerakan ekonomi rakyat. 

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah sebuah kelompok yang bertujuan memenuhi kebutuhan anggotanya. Kegiatan ini mungkin melibatkan penawaran barang kebutuhan sehari-hari dengan harga terjangkau, tanpa mengutamakan keuntungan.

Apa Saja Tujuan Koperasi

Badan usaha ini memiliki berbagai macam tujuan. Adapun beberapa tujuan dari koperasi adalah sebagai berikut:

1.Meningkatkan Perekonomian Masyarakat

Meningkatkan perekonomian masyarakat merupakan tujuan paling utama. Koperasi akan membantu perekonomian para anggotanya dan masyarakat di sekitarnya. Dengan begitu, perekonomian mereka akan terbantu dan terus meningkat.

2.  Tujuan Koperasi untuk Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi

Tujuan selanjutnya adalah meningkatkan kesejahteraan ekonomi. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, koperasi bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan seluruh anggotanya.

Selain itu, koperasi juga bisa membantu para anggota untuk menggali potensi usaha yang mereka miliki serta mendukung usaha tersebut agar lebih maju untuk menyejahterakan kehidupan mereka.

3. Menciptakan Perekonomian yang Adil dan Makmur

Koperasi memiliki peran penting dalam upaya menciptakan perekonomian yang adil dan makmur. Dengan mengutamakan kerja sama dan partisipasi anggotanya, koperasi tidak hanya memberikan peluang ekonomi yang merata, tetapi juga memperkuat solidaritas sosial dalam masyarakat. 

Melalui praktik distribusi keuntungan yang berkeadilan, koperasi dapat menjadi instrumen efektif dalam mengatasi kesenjangan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan secara menyeluruh. 

4. Tujuan Koperasi untuk Membantu Konsumen

Salah satu tujuan didirikannya koperasi adalah memberikan dukungan kepada konsumen dengan menyediakan penawaran harga yang lebih terjangkau. 

Hal ini bertujuan agar kebutuhan sehari-hari masyarakat di sekitar dapat lebih mudah terpenuhi. Dengan cara ini, koperasi tidak hanya menjadi jembatan menuju produk dan layanan yang lebih terjangkau, tetapi juga menjadi penyemangat kesejahteraan konsumen.

5. Membantu Produsen dalam Menentukan Harga

Tujuan didirikannya koperasi yang selanjutnya adalah mendukung pengembangan produsen, terutama yang berlokasi di sekitar koperasi. Produsen memiliki kesempatan untuk memperoleh modal melalui koperasi dengan memanfaatkan layanan pinjaman yang disediakan khusus untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Selain itu, mereka juga memiliki peluang untuk menjual produk-produk hasil karyanya di dalam koperasi itu sendiri. Melalui program ini, usaha produsen di sekitar wilayah dapat terus berkembang dan berjalan dengan baik.

6. Tujuan Koperasi untuk Membangun Tatanan Ekonomi Nasional

Mencapai pembangunan ekonomi nasional merupakan salah satu target koperasi. Untuk mencapai tujuan ini, koperasi dijalankan dengan prinsip-prinsip seperti gotong royong, kekeluargaan, dan demokrasi ekonomi.

Prinsip-Prinsip Koperasi

Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992, koperasi memiliki beberapa prinsip sehingga keanggotaannya mengacu pada ekonomi rakyat. Berikut adalah beberapa prinsip ekonomi dari badan usaha ini.

1. Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka

Setiap anggota bisa memberikan kontribusi untuk memberikan modal sesuai kemampuannya. Maka dari itu, anggota koperasi bisa menyetorkan modal dalam bentuk simpanan pinjam dan simpanan sukarela.

Lalu, keanggotaan bersifat terbuka maksudnya adalah organisasi ini terbuka untuk siapa pun yang ingin bergabung dengan memenuhi syarat tertentu sesuai dengan jenis usaha koperasi.

2. Pengelolaannya Demokratis

Maksud dari pengelolaan yang demokratis adalah semua anggota memiliki hak dan suara yang sama terkait pengambilan keputusan dalam menjalankan koperasi. Untuk itu, musyawarah dan mufakat menjadi landasan dalam setiap pengambilan keputusan.

3. Pembagian SHU Secara Adil

Prinsip koperasi yang ketiga adalah bagi hasil keuntungan atau SHU (Sisa Hasil Usaha). Hal ini dilakukan secara adil dan disesuaikan dengan modal dari setiap anggota. Pertimbangan lainnya dari pembagian hasil ini adalah jasa dari setiap anggota pada usaha yang dilakukan oleh koperasi. 

Sudah Tahu Apa Saja Prinsip dan Tujuan Koperasi?

Koperasi sebagai badan usaha memanglah sangat membantu anggotanya dalam hal perekonomian. Dengan berbagai tujuan tersebut, koperasi akan terus berusaha untuk tetap menyejahterakan masyarakat dengan berbagai macam usaha.

Baca Selengkapnya: 4 Tujuan Koperasi Simpan Pinjam Berdiri di Indonesia

You May Also Like

About the Author: PROPERTREE

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *