Mengulik Sumber Dana Koperasi Syariah dan Penyalurannya!

Mengulik Sumber Dana Koperasi Syariah dan Penyalurannya!

Koperasi adalah organisasi yang umumnya berasas kekeluargaan dan dioperasikan oleh sekelompok individu, demi kesejahteraan bersama. Prinsip koperasi tidak hanya berjalan secara konvensional saja, melainkan juga syariah. Keduanya cukup berbeda dari segi bunga, sumber dana koperasi syariah, hingga penyalurannya. 

Intinya, keduanya sama-sama koperasi. Namun, terdapat regulasi yang sedikit berbeda, antara koperasi konvensional dan syariah. Kopers mungkin lebih familiar mengetahui tentang koperasi konvensional daripada syariah. Maka dari itu, yuk simak pembahasan berikut untuk mengetahui lebih lanjut tentang koperasi syariah. 

Apa Itu Koperasi Syariah?

Sesuai dengan namanya, koperasi syariah berarti koperasi yang berjalan menggunakan prinsip syariah atau konsep keislaman. Proses yang berlangsung dalam koperasi ini berlabel halal, menyesuaikan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) atau Majelis Ulama Indonesia. 

Selain itu, jika koperasi konvensional menerapkan sistem bunga bagi nasabahnya, maka koperasi syariah menerapkan sistem bagi hasil. Pasalnya, sistem bunga termasuk riba, sehingga pratiknya dilarang dalam prinsip syariah. 

Selain itu, tujuan berdirinya koperasi syariah, antara lain:

  • Meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat,
  • Memperbaiki kualitas Sumber Daya Manusia (SDM),
  • Mewujudkan perekonomian dengan asas demokrasi dan kekeluargaan, dan
  • Memperluas lapangan kerja.

Dari Mana Sumber Dana Koperasi Syariah?

Koperasi tentu tidak bisa berjalan tanpa adanya modal atau sumber dana yang masuk. Maka dari itu, anggota koperasi perlu mencari sumber dana koperasi syariah yang bisa didapatkan melalui: 

1. Simpanan Pokok

Simpanan pokok merupakan modal awal yang anggota setorkan dengan besaran nominal yang sama, seperti anggota lainnya. Jenis akad simpanan pokok termasuk akad musyarakah, yang berarti pemberian masing-masing dana oleh setiap anggota dalam bobot yang sama. 

2. Simpanan Wajib

Sumber dana lainnya berasal dari simpanan wajib, yang nominalnya telah dimusyawarahkan bersama anggota. Jadi, anggota koperasi akan membayar secara rutin sejumlah uang untuk setoran simpanan wajib setiap bulan hingga anggota tersebut keluar dari keanggotaan koperasi. 

3. Simpanan Sukarela

Seperti namanya, simpanan sukarela adalah modal koperasi di mana anggotanya mempunyai kelebihan dana dan berkenaan menyimpannya di koperasi. Jika Kopers memiliki kelebihan harta, maka bisa menginvestasikannya ke koperasi. Bentuk simpanan sukarela sendiri terbagi menjadi dana titipan atau wadi’ah dan investasi. 

4. Investasi Pihak Lain

Sumber dana koperasi syariah berikutnya adalah investasi pihak lain. Koperasi bisa mendapatkan modal melalui cara ini dengan menjalin kerja sama bersama pihak-pihak lain. Pihak-pihak yang dimaksudkan misalnya seperti bank syariah ataupun program pemerintahan.  

Kemana Penyaluran Dana Koperasi Syariah?

Setelah mengetahui asal modal koperasi syariah, selanjutnya Kopers akan mempelajari terkait alur penyaluran dana koperasi. Utamanya, penyaluran dana ini memprioritaskan anggota dan calon anggotanya. Berikut adalah beberapa sifat penyaluran dana dari koperasi syariah:

1. Kerja Sama

Penyaluran dana lewat kerja sama bisa menggunakan akad mudharabah dan musyarakah. Jadi, koperasi bertindak sebagai pemilik dana, sedangkan mitra kerja atau pengusaha berperan sebagai pengguna dana. 

Contoh kerja sama untuk mendanai usaha, yaitu pendirian klinik, toserba, dan usaha lain sejenisnya. Nantinya, keuntungan dari usaha akan dibagi 2 ke koperasi dan pengusaha yang menggunakan dana koperasi.

2. Jual Beli

Jenis penyaluran dana jual beli terbagi menjadi murabahah, salam, hingga istisna. Pada piutang murabahah, pembayaran dilakukan setelah kedua pihak mengetahui harga dan keuntungan. 

Sementara itu, piutang salam artinya membayar biaya pesanan ke pihak ketiga di muka. Lalu, piutang istisna membayar biaya pesanan ke pihak ketiga setelah barang jadi. 

3. Jasa-Jasa

Contoh penyaluran dana koperasi syariah yang terakhir adalah dari kegiatan jasa-jasa tertentu. Misalnya, pengalihan piutang (hawalah), sewa (ijarah), titipan (wadi’ah), hingga gadai (rahn). 

Sudah Tahu Sumber Dana Koperasi Syariah?

Kesimpulannya, sumber dana koperasi syariah berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dan investasi pihak lain. Tanpa keempat sumber modal tersebut, koperasi syariah tidak bisa menjalankan fungsinya dengan optimal. 

Selain itu, setelah berhasil menghimpun dana dari berbagai sumber. Berikutnya adalah proses penyaluran dana melalui cara kerja sama, jual beli, dan menyediakan layanan jasa. Proses-proses tersebut terjadi dalam koperasi syariah, yang bisa Kopers jadikan acuan jika tertarik bergabung dalam suatu koperasi.

Baca Selengkapnya: Koperasi Syariah Adalah: Pengertian, Prinsip, Fungsi, dan Konsepnya

You May Also Like

About the Author: PROPERTREE

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *