SUK: Strategi Ciptakan Keuangan Koperasi yang Berkelanjutan

SUK: Strategi Ciptakan Keuangan Koperasi yang Berkelanjutan

Dalam dunia koperasi, ada istilah SUK. Kira-kira Kopers tahu nggak ya SUK artinya apa? Kalau belum mengetahuinya, yuk cari tahu jawabannya di artikel Koperasi Digital Propertree ini!

SUK merupakan kepanjangan dari Surat Utang Koperasi. Sebagai salah satu instrumen utang yang penting bagi koperasi, surat ini berperan sebagai alat untuk menghimpun dana koperasi yang sangat besar jumlahnya.

Dalam peraturan Kemenkop dan UKM, SUK adalah surat yang bisa dimanfaatkan dalam membiayai suatu usaha yang dilaksanakan koperasi atau bekerja sama dengan pihak lain yang memiliki potensi memberikan hasil yang berkelanjutan.

Selain itu, surat utang koperasi ini juga dapat dijadikan salah satu instrumen keuangan yang sangat strategis untuk meningkatkan kapitalisasi suatu koperasi.

Sejarah Singkat SUK

Diketahui, Surat Utang Koperasi perdana muncul dan diperkenalkan ke publik oleh Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2006 silam. Awalnya, surat ini adalah pengakuan utang yang dituangkan dalam bentuk penerbitan sertifikat SUK.

Penerbitan tersebut berisi sejumlah uang yang koperasi terima dari penerbitan sertifikat SUK, sekaligus yang investor beli untuk membiayai usaha koperasi beserta manajemen investasi, di mana pelaksanaannya sesuai dengan syarat yang telah disepakati sebelumnya.

Di samping itu, surat ini semacam pengakuan utang yang berisi kesanggupan pihak yang berutang untuk membayar kepada pihak yang memberikan utang (pemegang SUK).

Syarat Menerbitkan SUK

Ketika hendak menerbitkan surat ini, setidaknya ada lima syarat yang harus terpenuhi, seperti:

  1. Memiliki badan hukum dan perizinan usaha.
  2. Sudah melaksanakan Rapat Anggota minimal dua kali berturut-turut.
  3. Sudah akuntan publik audit dengan opini yang wajar tanpa pengecualian.
  4. Mengantongi persetujuan Rapat Anggota.
  5. Mempunyai aset berupa aktiva tetap sebagai jaminan surat yang akan diterbitkan.

Kewajiban dan Hak SUK

Para investor dan koperasi tentu memiliki kewajiban dan hak, simak berikut ini.

1. Investor

Dalam peraturan Kemenkop dan UKM pasal 118, investor wajib melakukan kewajiban dan haknya seperti:

  • Kewajiban Investor
  1. Menyetorkan Surat Utang Koperasi sesuai harga jual yang sudah disepakati.
  2. Melaporkan pengalihan Surat Utang Koperasi ke koperasi.
  • Hak
  1. Mendapat keuntungan berupa jasa bunga yang telah disepakati.
  2. Mendapat pengembalian Surat Utang Koperasi pada akhir jangka waktu.
  3. Ketika terjadi likuidasi mendapat prioritas pengembalian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

2. Koperasi

Sementara dalam peraturan Kemenkop dan UKM pasal 119, koperasi wajib melakukan kewajiban dan haknya seperti:

  • Kewajiban Koperasi
  1. Menggunakan Surat Utang Koperasi sesuai rencana usaha yang akan dibiayai.
  2. Mengelola dan menata secara transparan, akuntabel, dan penuh tanggung jawab.
  3. Mengembalikan Surat Utang Koperasi ke investor pada akhir jangka waktu.
  4. Mengutamakan pengembalian saat terjadi likuidasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Hak
  1. Mengelola Surat Utang Koperasi.
  2. Menawarkan perpanjangan jangka waktu Surat Utang Koperasi.
  3. Membeli Surat Utang Koperasi kembali.

Pihak-Pihak yang Terlibat dalam SUK

Model SUK yang Kementerian Negara Koperasi dan UKM kembangkan ini melibatkan banyak pihak. Kira-kira siapa saja ya Kopers pihak-pihak yang terlibat? Pantau artikel ini hingga akhir!

  • Penerbit SUK atau originator.
  • Pengelola SUK. Kegiatan ini meliputi seleksi, menagih, serta menjadi penjamin (underwriter).
  • Penatalaksana dana atau custodian. Dalam hal ini PT Pos Indonesia lah yang mewakilkan, sebab memiliki fasilitas transaksi jasa keuangan yang telah tersebar di seluruh Indonesia.
  • Kementerian Negara Koperasi dan UKM sebagai penyedia dana bergulir untuk penerbitan SUK.
  • Anggota.
  • Dinas koperasi dan UKM yang berperan sebagai pembina dan pengawas.

Kurang lebih seperti itulah pembahasan mengenai surat utang koperasi yang harus Kopers pahami dengan baik.

Sebagai informasi tambahan, Koperasi Digital Propertree adalah platform yang cocok dipilij karena menyediakan layanan simpanan melalui sistem properti koperasi jasa berbasis digital.

Kini Kopers juga bisa mendownloadnya di Google Play Store khusus pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.

Baca Selengkapnya: Cara Membuat Surat Keterangan Usaha, UMKM Wajib Tahu

Penulis: Dhea Alvionita

You May Also Like

About the Author: PROPERTREE

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *