
Daftar Isi
Ketika menjalankan bisnis dengan dana yang terbatas, sistem bagi hasil menjadi salah satu solusi yang adil dalam pembagian keuntungan. Pasalnya, sistem ini memungkinakan setiap pihak yang terlibat untuk mendapatkan porsi yang sesuai.
Lalu, bagaimana contoh penerapan bagi hasil ya, Kopers? Agar tidak penasaran akan hal ini, artikel Koperasi Digital Propertree akan membahasnya secara khusus untuk Kopers.
Tanpa menunggu lama lagi, simak selengkapnya di bawah ini!
Pengertian Sistem Bagi Hasil
Diketahui, sistem bagi hasil adalah bentuk perjanjian yang telah pihak pengusaha dan investor atau pemberi modal sepakati. Tujuannya supaya mendapatkan pembagian keuntungan yang adil.
Perjanjian ini menjadi bukti adanya kerjasama yang terjalin antara kedua belah pihak. Jadi, saat bisnis menghasilkan keuntungan, hasilnya akan dibagi sesuai kesepakatan yang tertera.
Akan tetapi, sistem ini bukan hanya untuk keuntungan saja, kerugian juga termasuk di dalamnya. Dengan artian lain, kedua belah pihak harus menanggung seksama sesuai porsi masing-masing.
Metode Sistem Bagi Hasil
Apabila Kopers penasaran bagaimana metode sistem bagi hasil, intip tiga metodenya di bawah ini ya!
1. Profit Sharing
Profit sharing adalah metode yang di dalamnya membagi keuntungan yang bisnis peroleh dari jumlah pendapatan setelah dikurangi biaya operasional.
Sehingga, bagi hasil yang kedua belah pihak terima merupakan laba bersih dari bisnis tersebut.
2. Gross Profit Sharing
Gross profit adalah metode pembagian hasil keuntungan dari laba kotor. Di mana pendapatan bisnis sebelumnya sudah dikurangi oleh Harga Pokok Penjualan (HPP).
Jadi, metode gross profit tidak akan memperhitungkan pengurangan dari biaya operasional, seperti gaji karyawan, uang lemburan, biaya pemasaran, pajak, dan lainnya.
3. Revenue Sharing
Revenue sharing adalah metode bagi hasil yang mana menghitung seluruh pendapatan perusahaan sebelum dikurangi komisi dan biaya operasional. Metode bagi hasil ketiga ini biasanya banyak perbankan gunakan.
Selain itu, metode ini juga bisa Kopers gunakan dalam suatu akad ataupun perjanjian secara tertulis jika hendak mendistribusikan hasil usaha kepada pihak lembaga keuangan syariah.
Prinsip Sistem Bagi Hasil
Adapun beberapa prinsip yang wajib diterapkan dalam sistem bagi hasil, antara lain seperti:
1. Adanya Kesepakatan yang Jelas
Selama menjalankan kerjasama dengan pihak lain, harus ada kesepakatan yang jelas terkait berbagai hal. Terlebih dari segi permodalan. Di mana kedua belah pihak harus menentukan pembagiannya.
Jika kedua belah pihak sepakat untuk sama-sama menyetorkan modal, maka perlu adanya persentase perhitungan pembagian saat rasio modal yang mereka setorkan berbeda-beda.
2. Kejelasan Usaha
Prinsip kedua harus memiliki kejelasan usaha. Hal ini berlaku pula jika pihak pengelola memutuskan untuk mengganti ataupun mengembangkan bisnisnya.
Di samping itu, kejelasan usaha juga sangat penting untuk menghindari terjadinya perselisihan di kemudian hari.
3. Ketentuan Waktu
Sebagai pihak yang memberikan modal, investor pasti ingin mengetahui kapan mereka bisa menuai hasilnya. Maka dari itu, ketika menjalankan sistem bagi hasil, harus ada kesepakatan waktu yang jelas.
Apakah dilakukan setiap bulan, per tiga bulan, atau jangka waktu lainnya. Namun, jika mengalami keterlambatan, maka seluruh pihak harus memahami kondisi bisnis dalam membagi hasil.
Contoh Menghitung Sistem Bagi Hasil
Setelah paham akan pengertian, metode, hingga prinsip bagi hasil, Kopers juga harus mengetahui contoh menghitungnya di bawah ini:
Perhitungan Bagi Hasil dalam Bisnis
Terdapat toko sepatu yang didirikan oleh 2 orang, yaitu Banyu dan Septi. Diketahui, masing-masing mengeluarkan modal awal untuk mendirikan bisnis tersebut.
Banyu memberikan modal sebesar Rp250.000.000. Sedangkan Septi memberikan modal Rp300.000.000. Kendati begitu, total modal awal bisnis sepatu yaitu sebesar Rp550.000.000.
Sehingga, persentase modal masing-masing pihak adalah:
- Banyu = (Rp250.000.000 / Rp550.000.000) x 100% = 45%
- Septi = (Rp300.000.000 / Rp550.000.000) x 100% = 55%
Setelah berjalan, toko sepatu tersebut meraih keuntungan sebesar Rp 700.000.000 yang kemudian dilakukan pembagian hasil keuntungan. Akan tetapi, uang yang akan diberikan untuk dividen sekitar Rp300.000.000.
Artinya, persentase modal masing-masing pemilik adalah:
- Banyu = 45% x Rp300.000.000 = Rp135.000.000
- Septi = 55% x Rp300.000.000 = Rp165.000.000
Jadi, Banyu akan mendapatkan dividen Rp135.000.000 dan Septi Rp165.000.000.
Kurang lebih seperti itulah penjelasan dari Minkop mengenai sistem bagi hasil.
Semisal Kopers ingin informasi serupa terkait keuangan hingga bisnis, Kopers bisa kunjungi blog Koperasi Digital Propertree!
Baca Selengkapnya: Intip! Microfinance Adalah Solusi Keuangan Bagi Usaha Kecil
Penulis: Dhea Alvionita