SHU Koperasi Halal atau Haram? Ini Penjelasan Lengkapnya!

SHU Koperasi Halal atau Haram? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Koperasi, sebagai bentuk bisnis yang dapat melibatkan banyak individu dengan tujuan bersama, mulai menerapkan pendekatan bisnis yang berbasis pada prinsip-prinsip syariah. Nah, elemen koperasi seperti Sisa Hasil Usaha atau SHU mulai dipertanyakan apakah SHU koperasi halal atau haram.

Sebab, memang sejatinya SHU menggambarkan kelebihan pendapatan dari operasi koperasi. Dalam artikel ini, kita akan menyelidiki apakah sisa hasil usaha koperasi dapat dianggap halal atau haram dalam kerangka syariah.

Apa Itu SHU Koperasi?

SHU koperasi adalah bagian dari laba atau keuntungan setelah koperasi tersebut memenuhi semua kewajiban seperti biaya operasional, penyusutan, pembayaran pajak dalam satu tahun, serta kebutuhan anggotanya terpenuhi. 

SHU dapat diperoleh dari berbagai sumber, seperti penjualan produk atau jasa, investasi, atau pendapatan lainnya. Dalam hal ini, setiap anggota koperasi akan mendapatkan keuntungan dari SHU dengan adil berdasarkan kontribusi dan usahanya pada koperasi tersebut. 

Sisa hasil usaha ini dapat berguna untuk berbagai tujuan, tergantung pada kebijakan dan aturan yang berlaku dalam koperasi tersebut. Meskipun sebagian besar koperasi membagikan SHU kepada anggotanya, namun ada beberapa koperasi yang menggunakan SHU sebagai cadangan. 

Misalnya untuk pendidikan dan pelatihan anggota, pemberdayaan masyarakat, dan lain sebagainya. Bahkan ada beberapa jenis koperasi yang mencadangkannya karena tidak ingin mengambil langkah yang salah terkait apakah SHU koperasi halal atau haram.

Koperasi menghitung SHU berdasarkan dua komponen utama. Komponen tersebut adalah jasa usaha dari anggota serta modal yang berasal dari anggota. Adapun rumus perhitungan SHU adalah:

Sisa Hasil Usaha Anggota (SHUA) = Jasa Usaha Anggota (JUA) + Jasa Modal Anggota (JMA)

Jasa Usaha Anggota (JUA) adalah jumlah nominal yang berasal dari anggota untuk kepentingan bisnis koperasi. Sedangkan Jasa Modal Anggota (JMA) mengacu pada jumlah nominal yang berasal dari anggota sebagai modal atau tabungan pada koperasi simpan pinjam.

Apakah SHU Koperasi Halal atau Haram?

Sebelum itu, mari ketahui terlebih dahulu apa itu halal dan haram dalam Islam. Halal merujuk pada apa yang diizinkan atau sah dalam Islam, sementara haram merujuk pada apa yang dilarang atau tidak sah. 

Dalam hal ini, seorang muslim wajib menaati prinsip-prinsip halal dan haram untuk menjaga kepatuhan terhadap agama Islam. Lantas, bagaimana dengan aspek SHU koperasi?

Pada dasarnya, ambiguitas SHU koperasi halal atau haram tergantung pada sejumlah faktor, praktik, serta kebijakan yang koperasi tersebut lakukan. Dalam praktiknya, penting bagi koperasi untuk beroperasi dengan mematuhi prinsip-prinsip syariah agar mendapatkan SHU yang halal. 

Jika Anda adalah anggota koperasi, maka penting bagi Anda untuk memilih koperasi yang menghasilkan SHU halal. Anda bisa mendapatkan SHU yang halal melalui koperasi yang memiliki usaha atau bisnis yang nyata dan benar-benar menghasilkan. 

Melalui pembukuan, Anda bisa melihat hasil keuntungan dari bisnis atau usaha yang koperasi jalankan. Nah, SHU bisa menjadi haram apabila SHU tersebut berasal dari dana simpan pinjam. 

Dalam hal ini, koperasi menyediakan utang piutang kepada anggotanya, kemudian mereka menarik keuntungan dari transaksi tersebut. Apabila hal tersebut terjadi, maka status SHU dari dana simpan pinjam tersebut adalah haram karena terdapat bunga atau riba.

Pada kasus lain, SHU dapat berasal dari campuran dari hasil bisnis dan juga dari keuntungan simpan pinjam. Anda dapat mengambil SHU yang berasal dari hasil bisnis karena status kehalalannya yang jelas. 

Caranya cukup mudah, Anda dapat mengetahui hasil bisnis koperasi berdasarkan pembukuannya. Dari sana, Anda bisa melihat mana SHU hasil bisnis dan SHU dari simpan pinjam.

Sudah Tahu Apa SHU Koperasi Halal atau Haram?

Itulah tadi sedikit gambaran dan penjelasan mengenai apa itu SHU dan jawaban terkait status SHU koperasi halal atau haram. Pada dasarnya, Anda harus dapat memilah sendiri halal atau tidaknya suatu aktivitas yang berhubungan dengan keuangan agar tidak terjebak dalam riba. 

Anda memiliki tanggung jawab untuk melakukan riset dan pemahaman yang mendalam terkait dengan jenis koperasi yang Anda pilih dan bagaimana SHU diperoleh. Pastikan bahwa koperasi tersebut beroperasi dengan integritas dan sesuai dengan nilai-nilai etika Anda.

Baca Selengkapnya: Hukum Koperasi dalam Islam, Halal atau Haram?

You May Also Like

About the Author: PROPERTREE

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *