Dalam ranah koperasi, ternyata masih banyak masyarakat awam yang belum mengetahui istilah Self Declare Koperasi. Lantas apa sih artinya? Untuk mengetahui jawabannya, yuk cek artikel Koperasi Digital Propertree berikut ini.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Deputi Bidang Perkoperasian Nomor 7 tahun 2023 yang diterbitkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI, Self Declare Koperasi adalah suatu bentuk koperasi yang mana anggotanya lah yang menyatakan keanggotaanya secara mandiri tanpa memerlukan proses verifikasi dari pihak eksternal.
Sehingga, dalam hal ini anggota harus bertanggung jawab atas deklarasi keanggotaannya dan operasional koperasi tanpa keterlibatan pihak ketiga untuk validasi.
Sedangkan secara singkat, Self Declare Koperasi sendiri artinya yaitu penyataan mandiri yang koperasi keluarkan.
Diketahui, hadirnya konsep ini karena adanya keinginan untuk mempermudah aksesibilitas dan partisipasi anggota dalam kegiatan koperasi secara mandiri.
Prinsip-Prinsip Self Declare Koperasi
Lantaran mengacu pada ketaatan, berikut prinsip-prinsipnya berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang layanan keuangan koperasi, yaitu meliputi:
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, seperti:
- Hanya menghimpun dana berupa simpanan dari anggota koperasi yang bersangkutan dan atau koperasi lainnya.
- Hanya boleh menyalurkan pinjaman atau pembiayaan kepada anggota koperasi yang bersangkutan dan atau koperasi lainnya.
- Pendanaan dari bank, lembaga keuangan lain dan obligasi jumlahnya tidak melewati batas maksimal 40% dari total aset koperasi.
- Menjalankan kegiatan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
- Tidak melakukan layanan jasa keuangan di luar usaha simpan pinjam seperti usaha perbankan, usaha perasuransian, usaha program pensiun, pasar modal, usaha lembaga pembiayaan, dan kegiatan usaha lain yang telah ditetapkan dalam undang-undang mengenai sektor jasa keuangan.
2. Koperasi yang melanggar salah satu dari ketentuan di atas masuk dalam kategori koperasi yang bersifat terbuka (open loop), yakni:
- Melakukan perbaikan tata kelola dan cakupan layanan usahanya supaya dapat memenuhi kriteria nomor satu.
- Mempersiapkan proses perizinan usaha jasa keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai koperasi yang menyelenggarakan layanan usaha sektor jasa keuangan. Misalnya seperti koperasi BPR, koperasi LKM, koperasi pembiayaan, koperasi asuransi, dan koperasi pegadaian.
3. Melalui dua poin di atas, koperasi primer maupun sekunder harus melakukan self declare atau pernyataan mandiri yang dilengkapi dengan dokumen pendukung dan dikirim ke Kementerian Koperasi dan UKM RI.
4. Self declare atau pernyataan mandiri yang telah dilengkapi dengan dokumen pendukung juga dikirimkan ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro.
5. Sesuai kewenangan dalam melakukan verifikasi self declare atau pernyataan mandiri, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro akan menyampaikan kepada Kementerian Koperasi dan UKM RI untuk dikonsolidasikan dalam menetapkan koperasi yang sifatnya tertutup ataupun terbuka sesuai Pasal 321 UU P2SK.
6. Semua perizinan, pengaturan, dan pengawasan koperasi yang berkegiatan dalam sektor jasa keuangan atau koperasi open loop dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Khusus koperasi yang menyampaikan self declare maka termasuk kategori koperasi yang sifatnya terbuka atau open loop.
Sudah Paham Self Declare Itu Apa?
Kesimpulannya, Self Declare Koperasi merupakan inovasi dalam dunia koperasi yang mengubah paradigma keanggotaannya. Sehingga, diharapkan konsep ini dapat merangsang pertumbuhan ekonomi lokal, mendorong inovasi, serta dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Temukan artikel informatif seputar dunia perkoperasian hanya di blog Koperasi Digital Propertree, semoga bermanfaat!
Baca Selengkapnya: SUK: Strategi Ciptakan Keuangan Koperasi yang Berkelanjutan
Penulis: Dhea Alvionita