Daftar Isi
Tidak hanya perbankan syariah, ternyata ada juga koperasi yang berbasis syariah. Jenis koperasi ini sama dengan jenis koperasi lain secara umum, meski terdapat beberapa perbedaan kecil. Lalu, bagaimana sejarah koperasi syariah? Pelajari seluruhnya yang berkaitan dengan badan usaha ini melalui artikel berikut.
Apa itu Koperasi Syariah?
Koperasi syariah merupakan badan usaha yang bergerak dalam hal penyimpanan, pembiayaan, dan investasi berdasarkan pengaplikasian sistem bagi hasil (syariah). Dari segi pengawasan, koperasi syariah memiliki fokus utama pengawasan kerja berdasar prinsip syariah Islam, kejujuran secara internal, aliran dana, dan sistem bagi hasil.
Pada koperasi ini tidak terdapat sistem kredit melainkan penjualan secara tunai dan tidak terdapat bunga. Dengan adanya prioritas bagi hasil dalam koperasi ini, maka terdapat perbedaan yang signifikan.
Salah satunya perbedaannya, ketika nasabah koperasi mengalami kerugian, maka terdapat pengurangan pengembalian uang kepada koperasi.
Bukan hanya menyimpan maupun mengelola dana investasi, tetapi koperasi syariah juga dapat berperan sebagai penyalur zakat.
Sejarah Koperasi Syariah di Indonesia
Hadirnya koperasi bermula dari pengajuan Budi Utomo pada abad ke-20 yang mengajukan badan usaha. Tentunya, badan usaha itu memiliki tujuan untuk membantu keperluan rumah tangga.
Namun, pada saat itu, koperasi masih berbasis umum meski pergerakan ekonomi islam juga berkembang sejak abad 20.
Pesatnya pendirian Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Insan Kamil pada 1992 menjadi awal sejarah koperasi syariah di Indonesia.
Berdirinya badan usaha untuk keluarga berbasis syariah ini karena munculnya kesadaran dari masyarakat muslim untuk memilih suatu badan usaha keuangan sesuai dengan syariat Islam.
Pada tahun 2003, koperasi ini mulai mengalami perkembangan dengan adanya 26 koperasi. Terdapat pertumbuhan dalam praktik usaha dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Kemudian pada 2007, jumlah dari badan usaha ini mencapai 3000 koperasi dengan persebaran di seluruh wilayah Indonesia.
Bahkan, koperasi syariah ditegaskan dalam Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 91/KepIv/KUKM/IX/2004, mengatur pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah.
3 Dasar Hukum Koperasi Syariah
Meskipun menganut hukum Islam, badan usaha ini juga memiliki dasar hukum lain. Berikut merupakan tiga dasar hukum yang mengatur koperasi syariah.
1. Dasar Hukum Islam
Seperti yang dijelaskan dalam sejarah koperasi syariah, badan usaha ini memiliki landasan syariat islam. Landasan tersebut berasal dari Al-Qur’an dan hadits.
Salah satu ayat Al-Qur’an yang menjadi pedoman berdirinya koperasi ini yaitu Al-Maidah (5): 2. Arti ayat tersebut berbunyi, setiap umat muslim dianjurkan untuk saling tolong menolong dalam kebaikan. Mereka tidak dianjurkan pula untuk tolong menolong dalam urusan yang mengarah pada dosa dan pelanggaran.
Terdapat pula hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang berasal dari sabda Rasulullah SAW. Hadist tersebut berbunyi, seseorang yang menghilangkan kesusahan seorang muslim di dunia, Allah akan menghilangkan kesusahannya ketika hari kiamat.
Selain itu, ada pula anjuran untuk saling tolong-menolong antar saudara. Maka, sudah jelas betapa Allah SWT menganjurkan umat muslim berbuat kebaikan.
Landasan Al-Qur’an dan hadits ini menjadi dasar utama bagi koperasi yang berbasis syariah sebagai lembaga perekonomian masyarakat. Terbukti dengan tidak adanya sistem piutang dan bunga pada praktiknya.
2. Pancasila dan UUD 1945
Setelah memahami sejarah koperasi syariah, perlu adanya pemahaman mengenai landasannya yang berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila.
Pada sila ke-5 mengenai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, menjadi dasar berdirinya sistem koperasi ini.
Terdapat pula penjelasan pada UUD 1945 pasal 33 ayat 1 mengenai penyusunan perekonomian sebagai usaha bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan. Kedua landasan ini juga menjadi dasar yang kuat dari berdirinya badan usaha berbasis syariah.
3. Peraturan Menteri Koperasi
Tidak hanya berlandaskan Al-Qur’an dan hadist serta dasar negara, tetapi terdapat peraturan menteri yang mengatur pelaksanaan kegiatan badan usaha ini.
Aturan tentang koperasi syariah termuat dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM tahun 2015 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah.
Peraturan tersebut merupakan aturan baru untuk mengatur pengelolaan koperasi syariah di Indonesia. Maka dari itu, pendirian badan usaha ini memiliki peranan penting untuk membantu perekonomian anggotanya.
Sudah Paham Sejarah Koperasi Syariah?
Terdapat banyak hal yang perlu Kopers pahami mengenai sistem koperasi syariah dalam melayani anggota atau masyarakat. Namun, berdasarkan sejarah koperasi syariah di Indonesia dapat Kopers simpulkan, badan usaha ini berperan untuk kesejahteraan masyarakat tanpa memberikan beban tambahan.
Untuk menemukan wawasan lebih luas mengenai koperasi masa kini menarik lainnya, yuk segera kunjungi blog Koperasi Digital Propertree!
Baca Selengkapnya: Inilah 4 Kegiatan Usaha Koperasi Syariah di Indonesia!