4 Rumus Mengatur Keuangan yang Bikin Tanggal ‘Tua’ Aman!

4 Rumus Mengatur Keuangan yang Bikin Tanggal ‘Tua’ Aman!

Setiap bulannya, Kopers pasti selalu menanti waktu gajian tiba. Agar uang tidak sekadar mampir di dompet saja, cari tahu rumus mengatur keuangan tetap aman sampai tanggal ‘tua’ di sini ya!

Meskipun tak mudah, mengatur keuangan dengan baik akan membantu Kopers dalam mencapai tujuan keuangan. Mulai dari biaya pendidikan anak, dana darurat, hingga untuk berbagai kebutuhan di masa depan.

Tanpa berkepanjangan, ini dia rumus mengatur keuangan yang wajib Kopers ketahui. Simak penjabaran lengkapnya di bawah ini sampai habis.

Rumus Mengatur Keuangan

Untuk mengatur keuangan, Kopers bisa menggunakan rumus 4-3-2-1. Begini penjelasannya:

1. 40% untuk Sehari-hari

Rumus mengatur keuangan yang pertama adalah mengalokasikan sebesar 40% dari gaji untuk kebutuhan sehari-hari dalam jangka waktu sebulan. Kebutuhan ini meliputi makan, listrik, internet, dan sebagainya.

Misalnya, jika Kopers memiliki gaji Rp10.000.000 per bulan, maka alokasikan sebesar Rp4.000.000 untuk kebutuhan sehari-hari. Ketika nanti uang tersebut tidak seluruhnya digunakan, Kopers bisa alokasikan sisanya untuk tabungan.

2. 30% untuk Tagihan

Mempunyai tagihan atau cicilan adalah suatu hal yang wajar, akan tetapi perhatikan pula batasannya. Sebaiknya, tagihan itu jumlahnya tidak lebih dari 30% total gaji.

Sebagai gambaran, jika gaji Kopers per bulan Rp10.000.000, maka jumlah maksimal tagihan sebesar Rp3.000.000 saja.

3. 20% untuk Tabungan, Dana Darurat, dan Investasi

Seperti yang kita sadari, masa depan tidak ada satu orang pun yang bisa memprediksi. Jadi, sebagai bentuk antisipasi, penting bagi setiap individu untuk mempersiapkan setidaknya 20% dari total gajinya untuk tabungan, dana darurat, hingga investasi.

Diketahui, tabungan dan dana darurat adalah dua jenis instrumen keuangan yang sangat berbeda. Tabungan sendiri adalah simpanan uang yang dapat Kopers gunakan untuk membiayai keperluan umum, seperti pendidikan, renovasi rumah, atau bahkan membangun bisnis.

Sedangkan dana darurat adalah simpanan uang yang hanya boleh Kopers gunakan untuk keperluan mendesak, seperti pembiayaan jika salah satu anggota keluarga ada yang sakit.

Selain itu, dana darurat juga dapat Kopers gunakan untuk membiayai hidup sehari-hari apabila suatu hari terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan hal lainnya.

Terakhir yaitu investasi, ini sifatnya boleh Kopers lakukan asalkan berinvestasinya sesuai dengan profil risiko. Jika Kopers adalah pemula, maka Minkop merekomendasikan untuk berinvestasi di reksadana atau emas saja.

Lantas, bagaimana pengalokasian 20% tersebut?

Sebagai contoh, gaji bulanan Kopers Rp10.000.000, maka 20% atau Rp2.000.0000 dapat Kopers alokasikan untuk tabungan, dana darurat, hingga investasi.

4. 10% untuk Aktivitas Kebaikan

Sementara untuk 10%nya, bisa Kopers gunakan untuk aktivitas dalam hal kebaikan. Usahakan dari penghasilan yang Kopers dapat tiap bulannya disisakan untuk berbagi kepada sesama.

Di samping itu, memberikannya kepada orang tua juga termasuk dalam pengalokasian ini lho. Jadi, jangan lupa sisihkan total 10% dari gaji untuk kebaikan ya Kopers!

Itulah informasi dari Minkop terkait rumus mengatur keuangan yang bikin tanggal ‘tua’ Kopers aman. Bermanfaat bukan?

Temukan informasi menarik lain seputar keuangan hanya di blog Koperasi Digital Propertree. Segera kunjungi blognya sekarang juga!

Baca Selengkapnya: Jangan Bingung! Begini Cara Buat Skala Prioritas Keuangan

Penulis: Dhea Alvionita

You May Also Like

About the Author: PROPERTREE

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *