Rapat Anggota Koperasi: Tujuan dan Kewenangannya

Rapat Anggota Koperasi: Tujuan dan Kewenangannya

Sebagai badan usaha yang memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggotanya, koperasi berjalan dengan asas kekeluargaan. Sesuai dengan Undang-Undang No 25 Thn 1992 mengenai Perkoperasian, dalam pengelolaan koperasi membutuhkan suatu kelengkapan organisasi. Salah satu kelengkapan organisasi yang penting dalam menjalankan koperasi adalah rapat anggota koperasi.

Tujuan Rapat Anggota Koperasi 

Pada nyatanya, koperasi bertujuan untuk membantu masyarakat yang memiliki ekonomi lemah supaya bisa memenuhi kebutuhannya. Meski dijalankan dengan asas kekeluargaan anggota koperasi juga mencakup badan usaha. Ada beberapa prinsip dalam menjalankan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 mengenai Pengkoperasian, meliputi:

  • Kemandirian.
  • Pembagian sisa hasil usaha (SHU) yang dilakukan dengan adil sebanding dengan besarnya jasa usaha setiap anggota.
  • Pengelolaan yang dilakukan dengan demokratis.
  • Keanggotaan bersifat lebih terbuka dan sukarela.
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.

Sebagai Salah Satu Perangkat Organisasi

Untuk menjalankan suatu badan usaha koperasi tentunya perlu perangkat organisasi yang akan menjalankan koperasi. Salah satu perangkat organisasi yang ada di koperasi adalah rapat anggota. Berdasarkan dengan Pasal 22 ayat (1) UU Koperasi, Rapat Anggota memiliki kekuasaan tertinggi dalam jalannya koperasi.

Hal ini karena dari Rapat Anggota akan menentukan, meliputi hal-hal berikut ini:

  • Menentukan Anggaran Dasar.
  • Kebijakan umum dalam bidang organisasi, usaha, dan manajemen koperasi.
  • Pemberhentian, pemilihan, serta pengawasan dari para pengurus dan pengawas koperasi.
  • Rencana kerja, belanja koperasi, dan rencana anggaran pendapatan, serta pengesahan laporan keuangan.
  • Penentuan pembagian sisa hasil usaha (SHU).
  • Pengesahan laporan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
  • Pembagian, penggabungan, peleburan, hingga pembubaran koperasi.

Selain itu, ada juga rapat anggota khusus yang merupakan rapat anggota untuk tujuan khusus. Tujuan khusus yang dimaksud, yakni:

  • Penetapan kebijakan umum pada bagian manajemen, organisasi dan usaha koperasi untuk rancangan satu tahun berikutnya.
  • Penetapan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
  • Pembubaran, penggabungan, pemecahan, dan juga peleburan koperasi.
  • Pengubahan rencana anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
  • Pemilihan, pemberhentian, dan juga pengangkatan pengurus serta pengawas koperasi.

Ada juga rapat anggota luar biasa, akan dilaksanakan untuk menentukan suatu keadaan dengan sifat mendesak. Namun, terdapat berbagai jenis rapat anggota koperasi tergantung dalam jenis kebutuhan dari koperasi itu sendiri. Berikut diantaranya.

Rapat Anggota Tahunan

Rapat anggota tahunan ini pelaksanaanya bertujuan untuk meminta tanggung jawab dari pengurus serta pengawas. Biasanya, dalam rapat anggota ini dilakukan pembahasan mengenai dengan rencana kerja dan juga anggaran pendapatan, serta belanja dari koperasi sendiri.

Rapat Anggota Khusus

Pelaksanaan dari rapat anggota khusus adalah pembahasan, pembicaraan, serta memutuskan serta mengesahkan berbagai hal sebagai berikut:

  • Membahas serta memutsukan perngembangan kerja.
  • Membahas, memutuskan, sekaligus mengesahkan proker, dan juga rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan belanja koperasi tahun yang akan datang.
  • Menetapkan batas minimal atas bunga pinjaman serta imbalan.
  • Menunjuk akuntan publik professional untuk melakukan audit.
  • Membentuk serta bergabung dengan koperasi sekunder.
  • Rapat Anggota Koperasi Khusus membahas berbagai perubahan anggaran dasar, pembagian, penggabungan, serta pembubaran koperasi.
  • Membahas hal-hal lain yang berkaitan dengan pengembangan koperasi yang tidak ada dalam pembahasan rapat anggota tahunan.

Rapat Anggota Dalam Keadaan Luar Biasa

Jenis rapat yang terakhir ini biasanya terselenggara dengan penyelenggara oleh pengurus koperasi atas permintaan dari anggota atau pengurus. Rapat ini dibentuk panitia oleh anggota karena berbagai alasan yang mendesak dan penting.

Rapat ini terjadi apabila terdapat keadaan yang mengharuskan adanya keputusan cepat dan wewenang pada rapat anggota.

Itulah pengertian dan jenis-jenis rapat anggota koperasi yang perlu kamu ketahui.

You May Also Like

About the Author: PROPERTREE

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *