Daftar Isi
Berniat membeli rumah atau properti dengan sistem pembiayaan yang aman serta bebas dari riba? Anda bisa memilih opsi pembiayaan syariah. Bagaimana detail dan seluk beluk pembayaran dengan sistem yang sesuai syariat Islam? Simak sampai akhir untuk dapatkan penjelasan lengkapnya!
Apa Itu Pembiayaan Syariah?
Mari mengawali pembahasan dengan memahami tentang pembiayaan atau pinjaman syariah. Pembiayaan ini berlandaskan pada ketentuan dan prinsip-prinsip syariah serta terbebas dari riba.
Perusahaan yang memberikan pinjaman syariah selanjutnya disebut sebagai Perusahaan Pembiayaan Syariah (PP Syariah). Umumnya, berupa bank syariah seperti Bank Syariah Indonesia (BSI).
Salah satu pinjaman bebas riba yang paling populer adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Syariah. Skema pembiayaan tersebut cocok untuk Anda yang ingin memiliki hunian dengan dana yang masih terbatas, tetapi khawatir dengan KPR konvensional karena riba.
Jenis-jenis Akad dalam Pembiayaan Syariah Rumah
Dalam KPR syariah, skema pembiayaannya berdasarkan pada akad yang disepakati antara pihak nasabah dengan PP Syariah. Terdapat 4 akad yang banyak dipraktikkan oleh bank syariah untuk KPR. Berikut penjelasan 4 akad tersebut, yaitu:
1. Akad Jual Beli (Murabahah)
Salah satu jenis akad paling umum dalam pembiayaan properti adalah jual beli atau murabahah. Sebagai nasabah, Anda memilih rumah terlebih dahulu. Selanjutnya, pihak bank yang akan membelinya dari developer atau pemilik.
Kemudian pihak bank menjual properti tersebut kepada Anda dengan harga sesuai kesepakatan. Pihak bank dan calon nasabah menyepakati harga di awal. Berikutnya, nasabah membayar angsuran ke bank sesuai dengan harga tersebut.
2. Akad Bagi Hasil (Musyarakah Mutanaqisah)
Akad bagi hasil juga cukup sering diterapkan dalam KPR syariah. Nasabah dan pihak akan sama-sama membeli sebuah rumah atau hunian dengan persentase sesuai kesepakatan awal. Rumah tersebut akan dimiliki dua pihak hingga nasabah melunasi pembayaran ke bank.
3. Akad Pesan Bangun (Istishna’)
Akad istishna’ berlaku untuk pembelian rumah yang sifatnya inden atau masih dalam pesanan. Developer perumahan syariah di Indonesia sering menawarkan akad ini, tetapi masih belum lazim ditemui pada bank syariah.
Dalam akad pesan bangun, PP Syariah akan menawarkan dua skema pembayaran, yaitu progresif dan selesai-bayar. Jika memilih metode pertama pada pembiayaan syariah properti rumah, Anda wajib membayar angsuran pada bank sesuai dengan perkembangan pembangunan rumah.
Sementara itu, skema selesai-bayar artinya Anda harus membayar harga rumah secara penuh setelah properti tersebut selesai dibangun.
Bagi sebagian orang, skema ini terkesan memberatkan. Namun, Anda bisa mengatasinya dengan cara melakukan setoran rutin ke rekening pembayaran.
4. Akad Sewa Beli (Ijarah Muntahiyah bi Tamlik)
Sama seperti akad istishna’, ijarah muntahiyah bi tamlik ini juga cukup jarang dipraktikkan. Jika memilih akad ini, pihak bank akan menganggap Anda sebagai penyewa.
Dana yang Anda setorkan setiap bulan adalah biaya sewanya sekaligus uang untuk melunasi rumah tersebut. Ketika pembayaran telah lunas, bank akan menghibahkan hunian kepada nasabah sesuai dengan kesepakatan awal.
Mengapa Anda Sebaiknya Memilih Pembiayaan Syariah?
Nah, sekarang Anda sudah lebih memahami tentang pembayaran atau pinjaman syariah, khususnya untuk pembelian rumah. Mengapa pembiayaan ini lebih direkomendasikan? Inilah alasannya.
- Lebih adil dan transparan karena terdapat akad antara pihak bank dan nasabah yang akan memberikan kejelasan proses transaksi hingga akhir.
- Tidak ada bunga seperti KPR konvensional yang besarannya mengikuti naik atau turunnya rate Bank Indonesia (BI).
- Jumlah angsuran lebih pasti karena skemanya flat. Jadi, Anda akan membayar biaya yang sama setiap bulannya.
Lebih Yakin untuk Memilih Pembiayaan Syariah?
Pembiayaan syariah merupakan salah satu solusi untuk Anda yang ingin memiliki rumah tanpa harus terlibat dalam riba. Angsuran atau cicilan yang mesti Anda bayarkan setiap bulan pun cenderung lebih ringan jika dibandingkan dengan KPR konvensional. Jadi, mantapkan hati untuk membeli rumah sesuai syariah Islam.
Baca Selengkapnya: Koperasi Syariah Adalah: Pengertian, Prinsip, Fungsi, dan Konsepnya