Mengenal Pembagian Hasil Usaha Koperasi dan Rumusnya!

Mengenal Pembagian Hasil Usaha Koperasi dan Rumusnya!

Pembagian hasil usaha koperasi sudah pemerintah atur di dalam undang-undang sehingga tidak bisa koperasi lakukan secara bebas. Proses pembagian SHU harus berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sebagai badan usaha yang berasaskan kekeluargaan.

Agar dapat memahami cara pembagian SHU secara lebih dalam, simak ulasannya berikut ini.

Apa Itu Sisa Hasil Usaha Koperasi?

SHU atau Sisa Hasil Usaha merupakan keuntungan koperasi selama 1 tahun berjalan yang mereka berikan kepada anggota. Pembagian SHU dilakukan koperasi berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 pasal 5 ayat 1.

Pada bagian C pasal tersebut menyebutkan bahwa “pembagian SHU koperasi kepada anggotanya harus sebanding dengan jasa dari anggota tersebut”.

Besarnya pembagian sisa hasil usaha SHU dalam koperasi ditetapkan oleh seberapa besar jasa yang ia berikan terhadap koperasi. Jadi, semakin besar jasanya, maka semakin besar pula keuntungan yang anggota tersebut dapatkan.

Prinsip Pembagian Hasil Usaha Koperasi

Selanjutnya, dalam artikel ini, kami akan jelaskan peraturan pembagian sisa hasil usaha koperasi. Prinsip-prinsipnya sebagai berikut:

1. Berasal dari Anggota

Setiap anggota koperasi memiliki kewajiban melakukan pembayaran iuran satu kali setiap bulan. Iuran tersebut gunanya adalah untuk menjalankan usaha bersama. 

Dari usaha bersama tersebut koperasi akan mendapatkan Sisa Hasil Usaha. Sisa Hasil Usaha merupakan keuntungan dari hasil usaha anggota koperasi, bukan pendapatan koperasi. Pembagian SHU mereka lakukan secara adil berdasarkan besarnya jasa anggota dalam menjalankan usaha bersama di koperasi.

2. Pembagian Hasil Usaha Koperasi Harus Transparan

Koperasi menjunjung tinggi pertumbuhan ekonomi rakyat dan kepentingan bersama. Maka, pembagian SHU yang transparan merupakan sesuatu yang wajar.

Hal ini perlu mereka lakukan supaya pembagian jelas dan tidak terjadi kecurangan dalam prosesnya. Pembagian SHU biasanya dilakukan dalam rapat yang didatangi oleh para anggota. Seluruh keuntungan dijabarkan dan dibagi berdasarkan jasa masing-masing anggota.

3. Berdasarkan Imbal Jasa

Seperti penjelasan pada bagian sebelumnya bahwa besarnya SHU koperasi berikan berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota. Bentuk jasa anggota antara lain kegiatan simpan pinjam dan investasi di koperasi. Semakin sering melakukan kegiatan simpan pinjam, maka SHU yang akan anggota dapatkan semakin besar.

4. Berbentuk Tunai

Pembagian SHU koperasi kepada anggota biasanya dalam bentuk tunai. Ini merupakan salah satu bentuk dari transparansi. Jadi, setiap anggota bisa melihat sendiri jumlah total SHU dan jumlah SHU yang koperasi berikan kepada para anggotanya.

Rumus dan Contoh Pembagian SHU

Berikut ini adalah rumus pembagian hasil usaha koperasi, yaitu:

SHU = (simpanan anggota/total simpanan koperasi) x jasa pinjaman

Agar memahami pembagian SHU, berikut ini adalah contoh perhitungannya.

  • Total simpanan anggota koperasi: Rp50.000.000,00.
  • Simpanan sebagai anggota: Rp2.000.000,00.
  • Pinjaman sebagai anggota: Rp5.000.000,00.

Maka, SHU yang akan Anda dapatkan adalah sebagai berikut:

SHU = (Rp2.000.000,00 / Rp50.000.000,00) x Rp5.000.000,00

SHU = Rp2.000.000,00

Sudah Tahu Cara Pembagian Hasil Usaha Koperasi?

Salah satu keuntungan ikut menjadi anggota koperasi adalah SHU. Jika Anda ingin mendapat SHU dengan jumlah banyak, sebaiknya Anda lebih banyak melakukan kegiatan simpan pinjam di dalam koperasi.

SHU bisa Anda manfaatkan sebagai tambahan dana dalam pengembangan usaha. Jika usaha berkembang, keuntungan dari usaha bisa Anda simpan di dalam koperasi dengan tujuan mendapat SHU yang lebih banyak. Ini memungkinkan dana usaha terus berputar dan memberi keuntungan bagi Anda.

Baca Selengkapnya: Mengenal Investasi dalam Usaha Koperasi dan Keuntungannya

You May Also Like

About the Author: PROPERTREE

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *