Pajak Koperasi: Pengertian, Jenis, dan Ketentuannya

Pajak Koperasi: Pengertian, Jenis, dan Ketentuannya

Koperasi sebagai lembaga yang bergerak di bidang keuangan tentunya akan memberlakukan pajak sesuai dengan peraturan pemerintah. Terdapat beberapa aspek yang mempengaruhinya proses pemungutan pajak koperasi. Artikel ini akan membahasnya secara lengkap.

Apa Itu Koperasi?

Sebelum mengetahui pajak koperasi, mari cari tahu terlebih dahulu maksud dari koperasi. Menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan perorangan atau badan hukum koperasi.

Landasan kegiatannya adalah berdasarkan gerakan ekonomi rakyat yang atas asas kekeluargaan. 

Secara umum, koperasi tercipta untuk membantu kesejahteraan anggotanya. Namun, seiring berjalannya waktu tujuannya berkembang untuk meningkatkan ekonomi lokal.

Jenis-jenis Koperasi

Terdapat beberapa jenis koperasi yang berkembang dalam masyarakat berdasarkan jenis usaha dan keanggotaannya, yakni:

1. Jenis Koperasi Berdasarkan Usaha

Berdasarkan jenis usahanya terdapat 4 jenis koperasi, yaitu:

a. Koperasi Produksi

Koperasi produksi merupakan jenis koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan jasa. Jenis koperasi ini menyediakan berbagai bahan baku yang nantinya dijual kepada para anggotanya dengan harga yang cukup bersaing. 

b. Koperasi Konsumsi

Koperasi konsumsi adalah jenis koperasi yang terbentuk dan bertujuan untuk memperjualbelikan barang konsumsi. Barang konsumsi yang dimaksud adalah barang-barang kebutuhan sehari-hari. 

c. Koperasi Jasa

Koperasi jasa merupakan koperasi yang bergerak khusu pada jasa layanan. Jenis koperasi ini menawarkan berbagai layanan kepada para anggota nya, seperti jasa angkutan. 

d. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam merupakan koperasi yang menawarkan modal usaha kepada para anggotanya. Dana yang digunakan adalah milik anggota lainnya melalui proses simpan. Selanjutnya, juga akan dipinjamkan kepada anggota yang membutuhkan dengan bunga rendah. 

2. Jenis Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya

Adapun beberapa jenis koperasi berdasarkan keanggotaannya adalah sebagai berikut, yaitu:

a. Koperasi Unit Desa

Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang terbentuk dengan beranggotakan warga desa dengan berbagai profesi, seperti petani dan nelayan. Kegiatannya pun untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya.

b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia

KPRI atau Koperasi Pegawai Republik Indonesia merupakan koperasi yang anggotanya adalah pegawai negeri sipil atau pegawai instansi pemerintahan. 

c. Koperasi Pensiun

Seperti namanya, koperasi ini beranggotakan para pensiunan dari berbagai profesi. Tujuannya  adalah untuk meningkatkan silaturahmi dan  kesejahteraan para pensiunan. 

d. Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah adalah koperasi yang biasa terdapat di wilayah sekolah. Anggotanya adalah seluruh masyarakat sekolah mulai dari kepala sekolah, guru, hingga siswa. 

3 Ketentuan Pajak Koperasi

Sebagai lembaga, koperasi juga  berkewajiban untuk membayar pajak. Terdapat beberapa ketentuan pajak koperasi yang perlu Anda ketahui, yaitu:

1. Bunga Simpanan Koperasi

Setiap koperasi memiliki bunga simpanan. Bunga ini merupakan hasil dari setoran wajib anggotanya dan biasanya telah disepakati bersama saat melakukan pendaftaran. 

Pajak yang berlaku pada simpanan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2009 pasal 4 ayat 2. 

Peraturan tersebut menyatakan bahwa pajak yang terpotong dari simpanan adalah 0% apabila jumlah simpanan di bawah Rp 240.000 tiap bulannya. Sedangkan, apabila di atasnya maka tarif pajak adalah sebesar 10% dari bunga.

2. Pajak Koperasi SHU

Sisa Hasil Usaha atau SHU pada peraturan pajak koperasi terbaru tidak lagi menjadi bagian dari pajak penghasilan. Sebelumnya, pajak koperasi SHU memiliki tarif sebesar 10% dari jumlah kotor penghasilan.

Sesuai peraturan yang terbaru,  hal ini tidak lagi berlaku. Banyaknya kontra terkait pajak SHU membuat terjadi perubahan pada Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 11 tahun 2020.

3. Kewajiban Pajak Lainnya

Selain pajak koperasi dari penghasilan anggota, terdapat beberapa kewajiban pajak terkait beberapa peraturan pemerintah, diantaranya sebagai berikut.

  • PPh Pasal 21 yaitu pemotongan pajak berdasarkan penghasilan pribadi.
  • PPh Pasal 23 yaitu pemotongan pajak berdasarkan penghasilan dari bunga simpanan.
  • PPh Badan yaitu pemotongan pajak berdasarkan nilai kredit.
  • Pajak penghasilan final yaitu pemotongan pajak berdasarkan transaksi.
  • Pajak pertambahan nilai yaitu pemotongan pajak pada barang dan jasa.

Sudah Lebih Tahu Tentang Pajak Koperasi?

Nah, itulah tadi pembahasan singkat terkait pajak koperasi dan ketentuannya. Sebelumnya telah dijelaskan bahwa koperasi merupakan badan usaha yang resmi, sehingga berkewajiban untuk membayar pajak. 

Aturan tersebut berlandaskan atas hukum, maka memahami aturan pemerintah adalah dasar yang perlu Anda cermati. Sesuai peraturan, memenuhi kewajiban pajak haruslah taat dan disiplin dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Baca selengkapnya: Cara Pembagian Hasil Koperasi dan Langkah Perhitungannya

You May Also Like

About the Author: PROPERTREE

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *