Cara Menghitung Sisa Hasil Usaha Koperasi dan Artinya!

Cara Menghitung Sisa Hasil Usaha Koperasi dan Artinya! Wajib Tahu!

SHU kepanjangan dari Sisa Hasil Usaha merupakan laba bersih dari hasil penjualan koperasi. Para anggota koperasi tentunya sudah paham apa itu SHU dan bagaimana cara perhitungannya. Nah, untuk Anda yang belum mengetahui definisi dan menghitung sisa hasil usaha koperasi, simak pembahasannya berikut ini!

Apa itu Sisa Hasil Usaha (SHU)?

SHU (Sisa Hasil Usaha) merupakan keuntungan bersih yang didapatkan koperasi dalam kurun waktu setahun. Singkatnya, SHU merupakan sisa hasil usaha atau laba bersih, atau pendapatan yang didapatkan oleh koperasi dari hasil penjualannya.

Anggota koperasi selama periode tertentu akan menerima sisa hasil usaha, atau keuntungan, pada akhir periode. Pembagian keuntungan dihitung berdasarkan jasa masing-masing anggota. 

Makin banyak kontribusi anggota ke koperasi, maka SHU yang mereka peroleh makin banyak pula. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi menjadi acuan untuk menetapkan kontribusi tersebut.

Anggota koperasi sebaiknya mengerti dan memahami bagaimana cara hitung sisa hasil usaha koperasi dengan tepat. Pada prinsipnya, pembagian SHU harus sesuai dengan Undang – Undang (UU)  nomor 25 tahun 1992, bahwa pembagian SHU harus secara adil dan sesuai dengan kontribusi tiap anggota.

Perhatikan 4 Prinsip Pembagian SHU Koperasi Ini!

Seperti penjelasan sebelumnya, pembagian SHU koperasi, termasuk aturan terkait kebutuhan dan pengeluarannya juga telah tertuang dalam AD/ART. Meski demikian, sisa hasil usaha harus memiliki prinsip guna pembagian yang adil dan merata. Berikut merupakan 4 prinsip pembagian SHU.

1. Memiliki sifat transparan

Koperasi merupakan organisasi berupa perorangan atau badan hukum yang memiliki tujuan untuk kepentingan bersama. Maka dari itu, pembukuan koperasi harus bersifat transparan. Penyampaian transparansi pembukuan dapat dilakukan sebelum pembagian SHU.

2. Sumber SHU harus dari anggota

Sumber pemasukan koperasi berasal dari iuran tiap bulan dari anggota. Jumlah iuran sesuai dengan kesepakatan bersama. Oleh sebab itu, sumber pemasukan berasal dari anggota dan sisa uangnya pun juga kembali ke anggota

Jika ada SHU yang berasal dari transaksi bukan dengan anggota koperasi maka, pemasukan dari transaksi tersebut bukanlah hak anggota. Biasanya, setelah menghitung sisa hasil usaha koperasi, sisa dana tersebut masuk dalam dana cadangan.

3. SHU Berdasarkan pada Imbal Jasa

Pada dasarnya, SHU yang anggota terima merupakan hasil dari investasi modal tiap bulan, serta transaksi antar anggota. Oleh karena itu penentuan proporsi SHU modal dan jasa anggota sangat penting guna keberlangsungan pembagian SHU secara adil.

4. Pembagian SHU secara Tunai

Anggota koperasi harus menerima SHU secara tunai.  Persyaratan tersebut membuktikan bahwa pembagian SHU dilakukan secara sehat dan transparan. Dengan begitu, koperasi terbukti sebagai badan usaha yang terbuka.

Cara Menghitung Sisa Hasil Usaha Anggota Koperasi

Berdasarkan prinsip di atas, SHU merupakan selisih dari jumlah pendapatan dengan jumlah pengeluaran. Oleh karena itu, Anda dapat menggunakan rumus berikut ini untuk menghitung sisa hasil usaha koperasi.

SHUa= JUa+JMa

Jasa Usaha Anggota (JUa)

JUa=Jasa penjualan anggotaTotal penjualan koperasi(SHU%SHU)

Jasa Modal Anggota (JMa)

JMa=Jumlah penyimpanan anggotaTotal simpanan  koperasi(SHU%SHU)

Berikut keterangannya:

  • SHUa : Sisa Hasil Usaha Anggota
  • JUa     : Jasa Usaha Anggota
  • JMa     : Jasa Modal Anggota

 

Cara kerja SHU dalam koperasi adalah seperti simpan pinjam. Jasa usaha anggota memiliki dua jenis, yaitu jasa penjualan dan jasa pinjaman. Jasa penjualan merupakan kontribusi anggota untuk melakukan transaksi pembelian di koperasi.

Sementara itu, jasa pinjaman merupakan aktivitas anggota untuk melakukan pinjaman ke koperasi. 

Faktor Apa Saja yang Penting dalam Proses Menghitung Sisa Hasil Usaha Koperasi?

Faktanya, pemahaman tentang prinsip pembagian SHU berdasarkan UU nomor 25 tahun 1992 adalah acuan utama dalam menghitung sisa hasil usaha koperasi yang menjadi hak anggota. 

Pastikan untuk mengetahui jumlah dan perhitungan SHU modal serta jenis jasa masing-masing anggota koperasi agar dapat menerapkannya dengan rumus yang telah dijabarkan tadi. Dengan memperhatikan faktor-faktor tersebut, Anda dapat melakukan laporan yang terperinci.

You May Also Like

About the Author: PROPERTREE

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *