Daftar Isi
Ketersediaan koperasi unit desa menjadi pilar utama perekonomian desa berdasarkan asas kekeluargaan. Lembaga ini akan berpartisipasi untuk mengayomi kebutuhan bersama sebagai pelaku ekonomi skala kecil dan hanya untuk mencari laba sebesar-besarnya. Mari simak artikel ini untuk mengenal peranan Koperasi Unit Desa!
Apa itu Koperasi?
Koperasi adalah roda penggerak perekonomian rakyat yang beranggotakan perorangan atau badan hukum demi memenuhi kebutuhan ekonomi serta tangguh menghadapi tantangan perekonomian skala nasional maupun internasional.
Secara singkat, koperasi ada untuk memenuhi keperluan setiap anggotanya dengan menjual barang berharga murah dan tidak bertujuan untuk mencari keuntungan besar. Bentuk dari koperasi pun beragam dan pemerintah selalu mengupayakan untuk masyarakat agar ikut mengembangkannya secara gotong royong.
Apa itu Koperasi Unit Desa?
Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi penyedia kebutuhan masyarakat pedesaan terkait kegiatan pertanian. Peran KUD juga sebagai wadah ekonomi yang berwatak sosial demi memenuhi kebutuhan dari berbagai sektor. Seperti, pemasaran, produksi, konsumsi, simpan pinjam, dan jasa.
Anggota KUD terdiri atas penduduk desa itu sendiri. Jadi, sebagai pilar ekonomi desa, KUD harus andil dalam memperluas perekonomian. Caranya dengan menyalurkan sarana produksi, memasarkan hasil pertanian, dan mengadakan penyuluhan guna meningkatkan produk pertanian demi kesejahteraan masyarakat.
Sejarah KUD
Pada tahun 1963, pemerintah mempelopori pembentukan Kopetra di kalangan petani. Sasaran utamanya untuk memenuhi kebutuhan makanan pokok, seperti padi. Pada tahun 1966-1967, berdirilah Badan Usaha Unit Desa (BUUD) sebagai tindak lanjut dari Kopetra.
Tugas BUUD adalah mengatasi problem petani terkait proses produksi (termasuk kredit dan ketentuan bagi hasil), penyediaan sarana produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil produksi. Lalu, konsep pengembangan koperasi desa digabungkan menjadi BUUD/KUD dan lahirlah KUD.
Lambat laun, perkembangan KUD sangat pesat dan tak lepas dari strategi pemerintahan, seperti penggandaan pangan. Terbentuknya Pusat KUD sendiri terjadi akibat banyaknya persoalan yang butuh penanganan lebih dari kalangan pengurus. Ini sejalan dengan strategi pembinaan dan pengembangan KUD.
Pada 7-8 November 1977, ide pembentukan Induk Koperasi Unit Desa secara resmi muncul pada forum Musyawarah Nasional Koperasi ke X di Jakarta. Dalam forum Munaskop tersebut membahas mengenai usulan menetapkan rekomendasi terkait Induk KUD.
Pada 25-26 Mei 1979, terlaksana forum “Pertemuan Tahunan Puskud se-Indonesia I”. Ini dipelopori oleh pengurus Pusat KUD Jawa Timur yang dihadiri 8 utusan Pusat KUD guna mewujudkan gagasan pembentukan Induk KUD. Pada 8 November 1979 terjadi pertemuan lagi guna mematangkan tujuan dalam rapat.
Pada 12 November 1979, Rapat pembentukan KUD bertempat di Kantor Menteri Muda Koperasi, Jl. M.T. Haryono, Jakarta. Tentunya, dihadiri oleh 8 utusan Pusat KUD dan pejabat lainnya.
Pada 12 Juli 1980, Pusat KUD mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum Koperasi dari pemerintah, tepat pada Hari Koperasi ke-33. Lokasinya di Gedung Sarinah Lantai 9, Jl. M.H. Thamrin, Jakarta.
Apa Saja Peran Koperasi Unit Desa?
KUD memiliki peran penting sebagai penggerak ekonomi desa dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Salah satunya untuk melatih generasi muda yang berpotensi untuk ikut andil mengelola dan mengawasi koperasi. Hal tersebut bertujuan untuk mengembangkan kemampuan ekonomi sosial dalam beroperasi.
Peran Koperasi Unit Desa lainnya adalah memperkuat perekonomian. Tentu saja, ini harus mencerminkan nilai dan prinsip koperasi berdasarkan asas kekeluargaan. Oleh karena itu, KUD mampu memberi pinjaman kepada orang yang membutuhkan, memberi kredit, membangun usaha pertokoan sesuai standar pasar, dan lainnya.
Kemampuan untuk membimbing setiap kelompok dalam masyarakat juga menjadi bagian dari tanggung jawab KUD. Sehingga, tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat bisa tercapai.
Sudah Memahami Apa Itu Koperasi Unit Desa dan Perannya?
Kendati demikian, dapat disimpulkan bahwa dengan berpartisipasi mengikuti program koperasi unit desa bertujuan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Perkembangan organisasi yang terstruktur tentu dapat memudahkan masyarakat mengelola sarana prasarana dalam memproduksi pertanian, maupun sektor lainnya.
Tidak hanya itu saja, partisipasi dalam penyuluhan dan pembinaan penting sekali untuk mendorong peran KUD agar lebih optimal. Sehingga, perlu peningkatan pelatihan agar bisa tanggap menghadapi tantangan perekonomian skala nasional maupun global di masa depan.
Baca Selengkapnya: Syarat Menjadi Anggota Koperasi: Kriteria dan Ketentuannya