Daftar Isi
Berlainan dengan koperasi konvensional, koperasi syariah adalah koperasi yang tidak terdapat unsur riba, masyir, dan ghara. Tujuan utama dari koperasi ini yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya dan masyarakat. Mari ikuti uraian lengkap tentang koperasi syariah di bawah ini.
Apa itu Koperasi Syariah?
Koperasi syariah adalah koperasi yang kegiatan usahanya bergerak dalam bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai dengan pola bagi hasil. Secara garis besar, koperasi ini termasuk badan usaha koperasi yang aktivitas usahanya berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah.
4 Prinsip Koperasi Syariah
Koperasi ini memiliki beberapa prinsip dalam menjalankan usahanya yang tentunya sesuai dengan konsep syariah. Empat prinsip utama yang dimiliki adalah sebagai berikut:
- Kekayaan yang ada merupakan amanah dari Allah SWT dan siapapun tidak dapat memilikinya secara mutlak.
- Setiap manusia memiliki hak dan kebebasan untuk bermuamalah, asalkan tetap sesuai dengan ketentuan syariah.
- Umat manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur yang ada di bumi ini.
- Menegakkan keadilan dan menolak semua hal yang berhubungan dengan riba maupun pemusatan sumber ekonomi hanya pada sekelompok orang.
7 Fungsi Koperasi Syariah
Berbeda dengan koperasi konvensional, koperasi ini memiliki fungsi tersendiri dalam perekonomian. Berikut fungsi-fungsinya di bawah ini:
- Membantu pengembangan dan perwujudan sistem ekonomi nasional dengan mengutamakan ekonomi kerakyatan dan asas kekeluargaan.
- Menunjang pembangunan keahlian para anggota maupun masyarakat luas agar keadaan sosial ekonomi mereka menjadi lebih sejahtera.
- Menyediakan lapangan pekerjaan bagi para anggota dan masyarakat luas.
- Memajukan kualitas sumber daya manusia para anggota yang terlibat sehingga lebih konsisten, konsekuen, profesional, dan amanah dalam menerapkan nilai-nilai syariat Islam.
- Membantu anggota koperasi agar makin solid saat bekerja sama dalam usaha mengontrol operasional koperasi.
- Menjadi penghubung kedua pihak, yaitu penyedia dana dan pemakai dana, supaya dana pinjaman dapat lebih optimal pemanfaatannya.
- Membantu pertumbuhan dan pengembangan berbagai usaha produktif milik anggota koperasi.
Konsep Koperasi Syariah
Koperasi satu ini merupakan koperasi yang memiliki struktur organisasi terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas, dan Dewan Pengawas Syariah. Terdapat empat poin yang membedakan koperasi ini dengan koperasi konvensional lainnya, antara lain:
1. Sistem Bunga
Koperasi konvensional memiliki sistem bunga yang diberikan kepada nasabahnya sebagai bentuk keuntungan koperasi. Sementara itu, koperasi ini memberlakukan sistem bagi hasil sebagai salah satu wujud keuntungannya.
2. Sebagai Lembaga Zakat
Salah satu praktik ekonomi di dalam koperasi dengan sistem bagi hasil ini adalah sebagai penyalur zakat. Praktik ekonomi satu ini tidak terdapat pada koperasi konvensional.
3. Sisi Pengawasan
Koperasi ini tidak hanya berfokus pada pengawasan kinerja yang berlandaskan prinsip syariah Islam, tetapi juga pada aspek kejujuran di internal koperasi. Selain itu, pengawasan kinerja mengenai aliran dana dan pembagian hasil juga dilakukan.
4. Penyaluran Produk
Penyaluran produk pada koperasi ini yaitu dengan menjualnya secara tunai dan tidak menerapkan sistem kredit ataupun sistem bunga. Dalam sistem bagi hasil, jika nasabah koperasi mengalami kerugian, koperasi akan memberlakukan pengurangan pengembalian uang.
Tertarik untuk Menjadi Nasabah Koperasi Syariah?
Koperasi ini menjadi salah satu pilihan bagi para nasabah yang ingin bertransaksi sesuai dengan syariat Islam. Ia juga menerapkan sistem bagi hasil yang tidak bersifat riba. Jika Anda ingin memerhatikan keuangan secara Islam, ini jawabannya.
Sebagai informasi tambahan, Anda juga bisa menyimpan dana di Koperasi Digital Propertree mulai dari Rp 100.000 saja dengan imbal jasa hingga 7% per tahun lho Kopers. Tunggu apa lagi? Yuk gabung sekarang juga!
Baca Selengkapnya: Perbedaan Koperasi Syariah dan Konvensional? Ini Penjelasannya!