Perbedaan Koperasi Primer dan Sekunder beserta Contohnya!

Perbedaan Koperasi Primer dan Sekunder beserta Contohnya!

Rata-rata orang Indonesia mengenal contoh koperasi seperti koperasi simpan pinjam, koperasi pertanian, dan koperasi UMKM. Namun, tahukah Anda bahwa ada yang namanya koperasi primer dan sekunder? Kedua bentuk badan usaha ini memiliki sejumlah faktor pembeda yang mencolok. Apa saja perbedaannya?

5 Perbedaan Koperasi Primer dan Sekunder

Sekilas, kedua jenis koperasi ini tampak sama saja, padahal sebetulnya mempunyai cirinya sendiri. Ada kurang lebih lima faktor yang membedakan antara keduanya, yakni:

1. Jumlah Anggota Organisasi

Perbedaan pertama datang dari jumlah anggotanya; koperasi primer butuh 20 orang untuk bisa mendirikan organisasi ini. 20 orang pendiri tersebut adalah batas minimal keanggotaan koperasi primer yang sah secara hukum.

Sementara itu, anggota pendiri pada sebuah koperasi sekunder bukanlah individu, melainkan badan usaha koperasi juga. Jumlah minimal anggota pendiri tersebut ialah 3 unit koperasi yang sudah terdaftar secara legal.

2. Jangkauan Lingkungan Kerja

Faktor berikutnya yang membedakan koperasi primer dan sekunder yaitu wilayah lingkungan kerja badan usahanya. Pada koperasi primer, organisasi ini memiliki lingkungan kerja yang hanya melingkupi suatu desa atau kelurahan.

Sedangkan lingkungan kerja koperasi sekunder mampu mencakup suatu provinsi, kabupaten, atau minimal suatu kota. Itu karena badan usaha ini sanggup menaungi koperasi-koperasi lain yang lebih kecil di banyak tempat.

3. Tujuan Organisasi

Setiap koperasi pasti memiliki tujuannya sendiri, dan tujuan koperasi primer ialah untuk menyejahterakan seluruh anggotanya. Contohnya bisa melalui kegiatan simpan pinjam uang, menampung hasil tani dan industri, hingga melakukan penyuluhan.

Sementara pada koperasi sekunder, badan usaha ini bertujuan menjalin hubungan dan kerja sama dengan koperasi lainnya. Selain itu, badan usaha ini juga berhak untuk menjalin hubungan dengan lembaga nasional dan internasional.

4. Pembagian Wewenang

Perbedaan koperasi primer dan sekunder lainnya adalah terdapat struktur organisasi sebagai bentuk pembagian wewenang secara adil. Koperasi sekunder terbagi ke dalam pusat organisasi, induk organisasi, serta koperasi gabungan.

Di lain pihak, jenis koperasi primer tidak membutuhkan pembagian kekuasaan dalam bentuk apapun. Itu karena ukuran badan usaha ini relatif kecil dan tidak menaungi koperasi lain, sehingga kegiatannya tak perlu diwakilkan oleh orang luar.

5. Syarat Menjadi Anggota

Perbedaan yang terakhir ialah syarat utama untuk menjadi anggota koperasi tersebut. Untuk koperasi primer, syarat utamanya ialah Anda harus berstatus sebagai warga negara Indonesia dan punya kepentingan yang sama dalam koperasi itu.

Sementara itu, jika Anda ingin menjadi anggota koperasi sekunder, maka Anda wajib memiliki badan hukum yang sudah terdaftar. Tidak hanya itu, organisasi Anda juga harus memiliki kepentingan yang sama dengan koperasi yang menaungi Anda.

Contoh Koperasi Primer dan Sekunder

Contoh koperasi primer yang paling mudah Anda temui ialah koperasi sekolah, koperasi unit desa, koperasi pensiunan, serta koperasi simpan pinjam. Semua badan usaha tersebut dikelola langsung oleh masyarakat setempat dan berfokus kepada penyejahteraan rakyat dan anggotanya.

Sementara itu, contoh koperasi sekunder adalah gabungan koperasi batik, induk koperasi pegawai PLN, dan pusat koperasi pegawai negeri. Badan-badan usaha ini mengelola lusinan koperasi lain yang ukurannya lebih kecil sesuai dengan bidang kerja mereka.

Sudah Paham tentang Koperasi Primer dan Sekunder?

Koperasi adalah salah satu bentuk pengembangan ekonomi masyarakat yang sangat bermanfaat bagi masyarakat kecil dan menengah. Oleh karena itu, Anda sebagai warga negara Indonesia wajib tahu apa saja bentuk dan contoh koperasi supaya bisa membantu menumbuhkan organisasi ini.

Baca Selengkapnya: Kenali Jenis Koperasi Primer Sebelum Bergabung Keanggotaan

You May Also Like

About the Author: PROPERTREE

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *