Daftar Isi
Koperasi konsumen atau konsumsi adalah salah satu jenis usaha berdasarkan aktivitas dan jenis anggotanya. Usaha ini menyediakan layanan khusus bagi anggotanya dengan kategori yang berbeda dari jenis usaha lainnya. Mari mengenal pengertian, peran anggota sebagai pemilik dan pelanggan, hingga contohnya di sini!
Pengertian Koperasi Konsumen
Dalam Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2012 disebutkan bahwa, koperasi konsumen adalah usaha yang menyediakan kegiatan dalam bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan non-anggota. Sesuai dengan namanya, usaha jenis ini adalah wadah bagi konsumen yang membutuhkan barang dan jasa.
Keanggotaan dari koperasi ini bersifat sukarela dan terbuka untuk semua orang. Pembentukannya sendiri akan dilakukan oleh lembaga atau kelompok masyarakat di lingkungan tertentu. Sedangkan modalnya bisa terus berkembang karena ada simpanan wajib anggota.
Dalam usaha ini biasanya akan menjual berbagai macam kebutuhan harian. Seperti kelontong hingga kebutuhan alat tulis. Jadi, sekilas memang akan tampak seperti seperti toko biasa. Hal yang membedakannya dengan toko lain adalah keuntungan yang terakumulasi dari setiap aktivitasnya akan terdistribusi kepada para anggota.
Selain itu, karena biasanya yang menggunakan koperasi konsumen adalah anggotanya sendiri, maka harga barang-barang cenderung lebih murah dari toko kelontong biasa atau harga di pasaran. Usaha ini berperan dalam mempertinggi daya beli sehingga pendapatan riil anggota dapat meningkat.
Dalam lembaga ini, setiap anggota memiliki identitas sebagai pemilik (owner) dan bisa juga sebagai pelanggan (customer). Lembaga keuangan ini memiliki tujuan untuk membantu, mendidik, dan melayani anggota untuk meningkatkan kesejahteraan.
Adapun fungsi pokok dari lembaga ini adalah untuk menyelenggarakan pembelian atau pengadaan barang atau jasa kebutuhan anggota yang efisien. Seperti membeli dalam jumlah yang lebih besar atau grosir dengan harga yang bersaing.
Fungsi pokok selanjutnya adalah inovasi pengadaan. Seperti layanan dana kredit dengan bunga yang lebih rendah. Di antaranya pemanfaatan dana bergulir oleh anggota, pembayaran belanja dengan diskon, hingga pembelian barang secara kredit.
Partisipasi Anggota sebagai Pemilik
Dalam koperasi konsumen, partisipasi anggota sangat penting dalam berbagai kegiatan yang ada dalam lembaga. Intinya, partisipasi anggota dalam kegiatan usaha ini mutlak diperlukan untuk keberlangsungan aktivitas ekonomi lembaga.
Keberhasilan lembaga juga dapat terlihat dari partisipasi tersebut. Sebagai pemilik, anggota memiliki kewajiban untuk membina dan mengembangkan usaha-usaha koperasi tersebut.
Dalam kedudukannya sebagai pemilik, partisipasi para anggota adalah memberikan kontribusi nyata terhadap pembentukan modal. Meliputi penyertaan modal usaha, perancangan cadangan, dan manajemen simpanan. Selain itu, anggota memiliki andil dalam menetapkan tujuan, pengambilan keputusan dan kebijakan, serta pengawasan.
Partisipasi Anggota sebagai Pengguna
Partisipasi anggota dalam menggunakan jasa atau layanan yang ada dalam usaha ini sangat berguna untuk meningkatkan keberhasilan usaha. Sebab, dengan meningkatnya partisipasi anggota dalam menggunakan layanan yang ada, maka jumlah SHU (Sisa Hasil Usaha) yang akan terakumulasi oleh usaha ini akan semakin meningkat.
Selain itu, anggota dapat berpartisipasi secara lebih aktif dalam menggunakan jasa atau layanan yang tersedia di lembaga satu ini.
Contoh Koperasi Konsumen
Lembaga ini adalah salah satu jenis usaha yang banyak tersedia di Indonesia. Jenis usaha jenis ini biasanya berada di sekolah hingga kantor-kantor instansi. Berikut ini beberapa contoh dari lembaga ini:
- Usaha atau koperasi yang ada di sekolah. Anggotanya adalah para siswa.
- KUD (Koperasi Unit Desa) yang terletak di tiap-tiap desa. Biasanya, koperasi ini menyediakan berbagai macam peralatan hingga kebutuhan tani dan ternak.
- KSU (Koperasi Serba Usaha) yang bergerak pada pengadaan atau jasa secara umum untuk masyarakat anggota dan non-anggota.
- KPN (Koperasi Pegawai Negeri) yang menyediakan berbagai kebutuhan bagi pegawai negeri di tiap instansi pemerintahan.
Sudah Memahami Apa Itu Koperasi Konsumen?
Intinya, koperasi konsumen adalah salah satu bentuk usaha yang bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggotanya melalui aktivitas ekonomi penyediaan barang atau jasa. Selain itu, koperasi ini juga memiliki landasan tersendiri, seperti Pancasila, UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1, serta setia kawan dan kesadaran diri.
Selain itu, bergabung dengan koperasi ini juga bisa menjadi peluang bagi Kopers dalam memiliki penghasilan dan mendapat pelatihan untuk terus melakukan inovasi sebuah produk atau jasa. Serta memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan lebih hemat. Apakah Kopers tertarik untuk bergabung?
Baca Selengkapnya: Peluang Usaha Adalah: Kesempatan untuk Masa Depan Cerah!