
Daftar Isi
Koperasi adalah lembaga usaha yang membantu dan memudahkan masyarakat dalam menggerakkan roda perekonomian. Bagi masyarakat yang ingin menjalankan bisnis, maka koperasi menjadi solusi untuk membantu memberikan biaya. Namun, masih sering timbul pertanyaan mengenai apakah koperasi itu halal atau haram.
Sebagai sebuah lembaga yang mampu memberdayakan rakyat kecil, koperasi memiliki aspek-aspek mulia dalam menjalankan tugasnya, seperti kebersamaan, keadilan, kekeluargaan, bahkan mencapai kesejahteraan bersama. Lalu bagaimana Islam memandang hukum berjalannya koperasi ini? Berikut penjelasannya!
Pengertian Koperasi dan Prinsipnya
Koperasi merupakan lembaga usaha bersama yang didirikan dan dioperasikan oleh sejumlah orang sebagai anggotanya untuk mencapai kepentingan bersama. Lembaga usaha ini menjalankan kegiatan berdasarkan prinsip ekonomi rakyat dengan asas kekeluargaan, gotong royong, tidak monopoli.
Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, ketika dalam sebuah usaha mendapatkan keuntungan, maka keuntungan itu akan dibagi secara merata kepada semua anggota secara proporsional. Oleh karena itu, koperasi ini dapat dikatakan sebagai wujud mu’awwanah (tolong menolong) antar sesama anggota.
Adapun koperasi dalam pandangan ekonomi Islam adalah koperasi syariah, yakni sebuah koperasi yang di dalamnya menerapkan prinsip-prinsip syariat Islam dan berdasar pada kegiatan ekonomi yang pernah Rasulullah dan para sahabat lakukan.
Koperasi yang seperti ini tergolong sebagai syirkah atau syarikah, dalam artian sebagai wadah kebersamaan usaha, kerja sama, dan kemitraan yang baik, sehat, dan tentunya juga halal. Bentuk kerja sama dalam koperasi syirkah ini bertujuan untuk meraih dan mengembangkan harta.
Hukum Koperasi Halal atau Haram
Islam sebagai agama rahmatal lil’alamin, tentunya sudah mengatur segala aspek dalam kehidupan manusia sesuai dengan syariat Islam, termasuk juga persoalan ekonomi. Keberadaan hukum Islam pun sangat penting, terutama dalam mengatur hukum koperasi menurut Islam itu halal atau haram.
Hal itu bertujuan agar umat Islam dapat terhindar dari segala bentuk aktivitas ekonomi yang mengandung adanya unsur riba karena riba adalah sesuatu yang sudah jelas hukum keharamannya.
Adapun prinsip dalam koperasi itu identik dengan prinsip tolong-menolong. Dalam Islam sendiri, lembaga yang mempunyai prinsip seperti itu sangat dianjurkan. Hal ini sesuai dalam firman Allah sebagai berikut:
“Dan tolong menolonglah kamu sekalian dalam kebaikan dan ketakwaan, dan janganlah saling tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (Al-Maidah 6: 2).
Dalam koperasi tidak ada unsur pemerasan atau kedzaliman, karena keuntungannya dibagi rata dan pengelolaannya pun dilakukan secara terbuka. Hukum Islam sangat menganjurkan mendahulukan kepentingan masyarakat melalui prinsip al-maslahah, yakni mengutamakan kesejahteraan dan kepentingan umat.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa mendirikan koperasi itu halal, selama tidak mengandung riba atau penghasilan yang haram. Dalam artian, jika koperasi menerapkan sistem “bunga”, maka koperasi tersebut hukumnya haram karena ada riba.
Namun, ketika koperasi menggunakan sistem bagi hasil, maka hal itu bebas dari riba dan hukumnya halal. Hal ini berdasar pada prinsip tolong menolong demi mencapai kemaslahatan masyarakat.
Fungsi Koperasi Menurut Islam
Adapun fungsi didirikannya koperasi adalah:
1. Meningkatkan Sumber Daya Manusia
Koperasi secara aktif dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sehingga akan memberikan dampak positif bagi perekonomian.
2. Membangun dan Mengembangkan Potensi
Koperasi mampu membangun dan mengembangkan potensi bagi para anggotanya maupun masyarakat luas. Hal tersebut tentunya dapat menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi rakyat.
3. Memperkuat Hubungan Anggota Koperasi
Kuatnya hubungan tiap anggota koperasi dalam bekerjasama bertujuan untuk mengontrol operasional koperasi agar bisa berjalan lancar.
4. Membantu Mengembangkan Sistem Ekonomi Nasional
Secara tidak langsung, koperasi dapat membantu mewujudkan dan mengembangkan sistem ekonomi nasional dengan mengutamakan asas kekeluargaan dan ekonomi rakyat.
Masih Ragu dengan Hukum Koperasi Halal atau Haram?
Perlu Anda ketahui bahwa nama koperasi tidak harus selalu bernuansa syariah agar bisa menerapkan sistem halal. Begitu pun sebaliknya, belum tentu koperasi dengan nama syari’ah itu selalu menggunakan sistem halal. Cari tahu dahulu sistem yang digunakan di koperasi itu halal atau haram, menggunakan sistem bunga atau tidak.
Baca Selengkapnya: Perbedaan Koperasi Syariah dan Konvensional? Ini Penjelasannya!