Inilah 4 Kegiatan Usaha Koperasi Syariah di Indonesia!

Inilah 4 Kegiatan Usaha Koperasi Syariah di Indonesia!

Saat ini, koperasi berbasis syariah di Indonesia jumlahnya sudah mencapai ribuan. Dalam penerapannya, kegiatan usaha koperasi syariah tersebut wajib berlandaskan prinsip-prinsip ajaran Islam dan mengedepankan prinsip keadilan.

Lalu seperti apa bentuk-bentuk kegiatan pada koperasi berbasis syariah tersebut? Cek pembahasan lengkapnya di artikel Koperasi Digital Propertree berikut hingga akhir ya Kopers!

Pengertian Koperasi Syariah

Koperasi syariah adalah aktivitas usaha yang berfokus pada bidang pembiayaan, simpanan, maupun investasi dengan berdasarkan nilai-nilai syariah. Prinsip atau nilai-nilai tersebut harus berdasarkan fatwa dari DSN (Dewan Syariah Nasional).

Berdasarkan fatwa nomor 141/DSN-MUI/VIII/2021 bahwa koperasi syariah yang berdiri maupun beroperasi wajib tunduk serta patuh terhadap ketentuan atau dhawabith serta batasan atau hudud. Dua hal tersebut berkaitan dengan ketentuan pendirian, permodalan, kelembagaan, kegiatan usaha, akad, dan kegiatan sosial atau tabarru’at.

Koperasi syariah juga menghindari hal-hal yang memang menjadi larangan dalam bertransaksi. Misalnya gharar atau ketidakpastian, riba, dan spekulasi. Hadirnya koperasi syariah juga turut mendorong terwujudnya kepedulian sosial di dalam setiap kegiatan yang berlangsung.

Dalam praktiknya, koperasi syariah bukan sekadar memprioritaskan keuntungan finansial. Namun juga memperhatikan prinsip kesetaraan, keadilan, dan kesejahteraan bersama. Prinsip-prinsip inilah yang nantinya akan mengatasi ketidakadilan serta menghindarkan dari eksploitasi ekonomi sehingga merugikan masyarakat.

Jenis Kegiatan Usaha Koperasi Syariah di Indonesia

Secara umum, terdapat lima jenis kegiatan usaha koperasi syariah yang terdapat di Indonesia. Setiap jenis usaha tersebut juga mengeluarkan berbagai produk. Berikut jenisnya:

1. Usaha Simpan Pinjam

Jenis kegiatan yang diterapkan yaitu koperasi simpan pinjam. Adapun kegiatannya adalah menghimpun dana berbentuk simpanan kemudian menyalurkannya sebagai pinjaman. 

Pada koperasi syariah, bentuk kegiatan semacam ini memiliki istilah Baitul Tamwil. Umumnya, aktivitas Baitul Tamwil ini merupakan bagian lembaga atau divisi Baitul Maal Wat Tamwil alias BMT pada koperasi syariah. Adapun beberapa produk yang berkenaan dengan usaha simpan pinjam koperasi syariah yaitu:

  • Simpanan Pokok: modal awal anggota disetorkan setara dengan akad musyarakah. Pada akad tersebut, transaksi penanaman dana dipakai untuk menjalankan usaha tertentu. Kemudian pembagian hasil usaha berdasarkan pembagian hasil serta kerugiannya disepakati sesuai dengan porsi penanaman modal.
  • Simpanan Wajib: anggota koperasi syariah harus menyetor simpanan tersebut lalu bisa mengambilnya kembali pada jangka waktu tertentu.
  • Simpanan Sukarela: simpanan yang sebenarnya tidak wajib disetorkan oleh anggota koperasi syariah. Hanya saja menjadi anjuran agar aktivitas koperasi dapat terus berkembang serta para anggota juga dapat merasakan manfaatnya.
  • Pembiayaan: berdasarkan sifat serta tujuannya, produk ini merupakan dana yang disimpan anggota, baik dari simpanan wajib, simpanan pokok, maupun simpanan sukarela dapat berfungsi untuk pembiayaan. Adapun pembiayaan tersebut bisa dalam bentuk pembiayaan produktif, konsumsi, maupun pembiayaan investasi. Untuk akadnya bisa berupa istishna, ijaroh, murabahah atau mudharabah.

2. Kegiatan Usaha Produksi

Jenis kegiatan usaha koperasi syariah yang kedua adalah usaha produksi. Ketika koperasi berbasis syariah melaksanakan usaha ini seperti koperasi produsen, artinya koperasi syariah memiliki kewenangan dalam mengolah bahan mentah hingga menjadi bahan setengah jadi atau produk olahan yang dapat meningkatkan nilai jual.

3. Pelayanan Jasa

Kegiatan usaha koperasi syariah berikutnya yakni pelayanan jasa. Terkait aktivitas dalam bentuk pelayanan jasa, koperasi berbasis syariah biasanya mempunyai produk yang dapat Kopers bedakan menjadi empat jenis:

  • Al-Hiwalah atau Alih Utang-Piutang: transaksi ini memungkinkan koperasi memperoleh ganti biaya maupun jasa terkait pemindahan utang-piutang yang berlangsung.
  • Rahn atau Gadai: pada koperasi syariah, anggota akan memberikan jaminan pembayaran kembali terkait pinjaman maupun pembiayaan. Untuk pinjaman gadai membolehkan penggadaian dalam bentuk barang sebagai jaminan atas utang tersebut.
  • Al-Qardh atau Pinjaman: pinjaman bertujuan untuk membantu keuangan para anggota secara cepat dan dalam jangka pendek.
  • Wakalah atau Pelimpahan atau Penyerahan Kekuasaan: pelimpahan kekuasaan seseorang pada pihak lain untuk mewakilkannya. Hal ini berarti adanya pencukupan, perlindungan, serta tanggungan. Jasa tersebut dapat berupa pengurusan terkait hal yang menjadi kebutuhan anggota lalu mewakilkannya pada koperasi syariah

4. Kegiatan Usaha Konsumsi

Selain koperasi produsen, ada juga koperasi konsumen yang aktivitas utamanya yaitu menyediakan produk kebutuhan anggota. Adapun produk yang umum disediakan yaitu berupa bahan pokok maupun kebutuhan rumah tangga.

Bagi koperasi syariah, tidak terdapat perbedaan signifikan pada akad serta sistem penerapannya. Ini karena hukum berdagang atau transaksi jual beli dalam Islam sudah jelas dan bahkan dianjurkan. Kuncinya terhindar dari tipu, riba, dan ketidakpastian.

Sudah Tahukan Apa saja Kegiatan Usaha Koperasi Syariah?

Berbagai kegiatan pada koperasi syariah memang harus berlandaskan pada nilai-nilai agama Islam. Tentunya, setiap aktivitas koperasi yang berlangsung terbebas dari bunga dan riba. Selain itu, sebelum Kopers memilih jenis produk atau kegiatan koperasi syariah, maka pastikan terlebih dahulu akadnya seperti apa.

Jadi, kalau Kopers tertarik menaruh modal yang kalian punya bersama produk simpanan koperasi, Kopers tak perlu bingung lagi. Sebab, Kopers bisa menaruh dana bersama Koperasi DIgital Propertree menggunakan produk unggulannya bernama SIJAKA (Simpanan Jangka Panjang). Sedangkan keuntungannya hingga 7% pertahun, di mana keuntungan ini lebih besar daripada bank-bank ternama di Indonesia. Yuk gabung di sini!

Baca Selengkapnya: Koperasi Syariah Adalah: Pengertian, Prinsip, Fungsi, dan Konsepnya

You May Also Like

About the Author: PROPERTREE

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *