Kronologi Lengkap Kasus Koperasi Indosurya yang Perlu Diketahui

Kronologi Lengkap Kasus Koperasi Indosurya yang Perlu Diketahui

Kasus koperasi Indosurya telah menarik perhatian publik, karena melibatkan kerugian negara yang sangat besar, yakni mencapai angka fantastis sebesar Rp106.000.000.000.000,00. Untuk lebih memahami kronologi dan profil perusahaan KSP Indosurya, berikut ini adalah penjelasannya secara rinci.

Profil KSP Indosurya

KSP Indosurya terdaftar di website Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan nama KSP Indosurya Cipta. Menurut laman kata.data, KSP berdiri pada tanggal 5 November 2012 di Gambir, Jakarta Pusat, Indosurya, dengan nomor perusahaan 430/BH/XII.1/-1.829.31/XI/2012 dan nomor perwakilan koperasi 3173080020001. 

Koperasi ini mengadakan pertemuan keanggotaan tahunan terakhirnya pada 25 Mei 2020. Begitu pula dengan nomor induk koperasi yang telah habis masa berlakunya pada 5 November 2022. 

Indosurya menghimpun dana dari masyarakat melalui deposito berjangka. Suku bunga berkisar dari 8% hingga 11%, yang lebih tinggi dari suku bunga bank tradisional sebesar 5% hingga 7%. Selain suku bunga yang tinggi, Indosurya tidak memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. 

Koperasi umumnya ditujukan kepada masyarakat dengan kemampuan ekonomi rendah, tetapi KSP Indosurya memiliki pendekatan yang berbeda. Mereka mengincar kalangan orang yang memiliki ekonomi menengah ke atas. 

Sebagai syarat menjadi anggota KSP Indosurya, setiap individu diwajibkan untuk menyetor simpanan wajib bulanan sebesar Rp20.000.000,00 dan pokok sebesar Rp500.000,00. 

Sebagian dari dana yang terkumpul antara tahun 2012 dan 2020 dijadikan sebagai modal untuk pendirian 26 perusahaan milik pendiri KSP Indosurya, yakni Henry Surya.

Kronologi Kasus Koperasi Indosurya 

Kronologi kasus koperasi Indosurya berawal pada tahun 2018, dimana KSP tersebut mulai menunjukkan tanda-tanda bermasalah. Saat itu, Kementerian Koperasi menjatuhkan sanksi administratif kepada Indosurya atas dugaan pelanggaran. 

Alasan utama sanksi administratif tersebut adalah karena Indosurya belum menyampaikan laporan keuangan dan rapat anggota tahunan tahun 2019, dan sesuai ketentuan, laporan tersebut jatuh tempo pada triwulan pertama tahun 2020.

Selanjutnya, pada tanggal 10 Februari 2020, Indosurya tidak melakukan pembayaran. Masalah terus berlanjut dan Indosurya mengeluarkan surat pemberitahuan tidak dapat menerima simpanan dari nasabah. Bergantung pada jumlah dana kelola (AUM), deposito bisa cair dalam kondisi tertentu, seperti 6 bulan hingga 4 tahun. 

Bulan berikutnya, Maret 2020, pencairan tabungan semakin sulit, karena nasabah hanya bisa menarik hingga Rp1.000.000,00. Pelanggan yang mulai gelisah dan ragu akhirnya mengadu ke polisi. 

Berdasarkan beberapa sumber, untuk menjadi anggota KSP Indosurya, calon anggota diharuskan menyetor simpanan wajib sebesar Rp20.000.000,00 dan jumlah pokok pinjaman sebesar Rp500.000,00 setiap bulannya. Untuk menggaet peserta, KSP Indosurya juga menjanjikan bunga tinggi, yakni 9-12 persen per tahun. 

Nilai tersebut jauh lebih tinggi dari bank tradisional yang hanya menerapkan bunga di kisaran 5-7%. Indosurya juga melakukan manipulasi informasi produk investasi yang mereka samarkan sebagai deposito. 

Kerugian mencapai Rp106.000.000.000.000,00; menurut hasil laporan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Henry Surya, Ketua KSP Indosurya, dan John Indra, Chief Financial Officer KSP Indosurya, menjadi tersangka saat kasus ini mulai terangkat ke publik.

Perkembangan Kasus Terkini 

Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 17 Mei 2023 memvonis Henry Surya, Direktur Utama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp15.000.000.000,00.

Sudah Tahu Kronologi Kasus Koperasi di Indonesia KSP Indosurya?

Demikian penjelasan lengkap tentang profil koperasi simpan pinjam Indosurya, kronologi kasus korupsi beserta perkembangannya di tahun 2023. Semoga penjelasan di atas menambah wawasan Anda tentang contoh kasus koperasi terbesar yang pernah terjadi di tanah air.

You May Also Like

About the Author: PROPERTREE

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *