Mengenal Jenis-Jenis Usaha Bank Syariah dan Kegiatannya Yuk!

Mengenal Jenis-Jenis Usaha Bank Syariah dan Kegiatannya Yuk!

Dalam dunia perbankan, bank terbagi menjadi konvensional dan syariah. Kegiatan dan jenis-jenis usaha bank syariah mirip seperti bank konvensional, yang menghimpun dan menyalurkan dana. Perbedaan antara keduanya, yakni bank syariah mengandalkan prinsip Islam dalam menjalankan usahanya. 

Bagi Kopers yang tertarik menjadi nasabah bank syariah, perlu mengetahui seluk beluk dari bank tersebut, supaya bisa mengambil keputusan terbaik. Mari mengenal lebih dalam tentang bank syariah lewat artikel ini!  

Apa Itu Bank Syariah?

Bank syariah merupakan salah satu jenis perbankan di Indonesia yang beroperasi dengan menerapkan prinsip syariah atau hukum Islam. Beberapa kriteria yang masuk ke dalam prinsip syariah, antara lain keadilan, kemaslahatan, universalisme, serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, dan hal haram lainnya. 

Adanya bank syariah membantu masyarakat, khususnya beragama Islam yang ingin menghindarkan diri dari haramnya riba pada bank konvensional. Berbeda dari bank konvensional yang menerapkan sistem bunga, bank syariah menerapkan skema pembagian keuntungan, dengan cara bagi hasil. 

Pengelolaan dana dalam bank syariah mengacu pada hukum Islam, seperti Al Quran, hadis, dan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). 

Sedangkan ciri khas bank syariah yang membedakannya dari bank konvensional, yakni memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk memantau operasional bank syariah.

Seperti yang sudah disebut sebelumnya, kegiatan dan jenis-jenis usaha bank syariah kurang lebih sama seperti konvensional. Pasalnya, fungsi utama dari bank syariah adalah menghimpun dana, menyalurkan dana ke masyarakat, dan memberikan pelayanan jasa perbankan syariah. 

Jenis-Jenis Usaha Bank Syariah

Jenis bank syariah umumnya terbagi menjadi bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah. Kedua jenis bank tersebut sama-sama memiliki kegiatan operasional yang sama. Berikut adalah penjelasannya. 

1. Penghimpunan Dana

Pertama, kegiatan penghimpunan dana dalam bank syariah dilakukan dengan prinsip wadiah maupun mudharabah. Prinsip wadiah artinya titipan dana dari pemberi titipan ke penerima titipan. Khusus hal ini, bank syariah berperan sebagai penerima titipan, yang harus mengembalikan dana titipan ke penitip saat membutuhkannya. 

Selain itu, terdapat prinsip mudharabah yang terdiri dari dua pihak, dengan pihak pertama sebagai penyedia dana dan pihak kedua berperan mengelola dana. 

Sementara itu, untuk jenis bank umum syariah, memperbolehkan penghimpunan dana dari wakaf berbentuk uang. Sedangkan untuk penghimpunan dana bank pembiayaan rakyat syariah hanya melalui rekening bank tersebut. 

2. Penyaluran Dana

Kegiatan dan jenis-jenis usaha bank syariah berikutnya adalah penyaluran dana. Bank pembiayaan rakyat syariah hanya dapat menyalurkan dana dalam bentuk pembiayaan bagi hasil dan sewa barang. Produk yang bank pembiayaan rakyat syariah tawarkan, antara lain simpanan berupa tabungan atau investasi deposito.

Pada intinya, penyaluran dana pada bank syariah memperhatikan kehalalan dalam prosesnya, sehingga hal-hal yang dilarang oleh agama tidak dilakukan. Misalnya, penyaluran dana pinjaman atau utang ke masyarakat, dengan beban persentase bunga seperti pada bank-bank konvensional. 

3. Jasa Pelayanan

Terdapat 4 akad dalam pelayanan bank syariah, yakni wakalah, hawalah, kafalah, dan rahn. Wakalah merupakan serah terima kekuasaan yang boleh diwakilkan dari satu pihak ke pihak lainnya. 

Kemudian, untuk hawalah merupakan akad pengalihan utang dari satu pihak ke pihak lain, agar menanggungnya. 

Misalnya, Kopers memiliki piutang ke pihak B. Tetapi, karena membutuhkan uang dalam waktu cepat, Kopers wajin mengajukan hawalah kepada bank syariah, dengan nominal yang sama dengan piutang ke B. Nah, nantinya bank syariah akan menagih pembayaran hutang kepada pihak B.

Sementara itu, kafalah adalah pemberian jaminan oleh pihak pertama ke pihak kedua, sebagai pertanggungjawaban untuk mengembalikan pembayaran barang yang menjadi hak pihak kedua. 

Kemudian, rahn adalah menahan harta atau aset nasabah sebagai jaminan tambahan untuk peminjaman dana atau dalam istilah lain adalah gadai. 

Sudah Mengerti Jenis-Jenis Usaha Bank Syariah?

Jadi, kegiatan usaha dalam bank syariah hampir sama seperti konvensional, yakni penghimpunan dana, penyaluran dana, serta jasa pelayanan. Namun, tetap ada beberapa batasan tertentu dalam bank syariah yang menyesuaikan dengan prinsip Islam. 

Sebagai calon nasabah, disini Kopers bisa memilih pilihan bank sesuai dengan kebutuhan dan kenyamanan. Bila ingin terhindar dari transaksi di luar aturan prinsip syariah Islam, maka bank syariah adalah pilihan yang tepat.

Baca Selengkapnya: Jenis-Jenis Simpanan di Perbankan, Wajib Tahu Sebelum Nabung!

You May Also Like

About the Author: PROPERTREE

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *