Mudah! Ini Cara Membuat Izin Usaha Mikro Kecil Secara Online

Mudah! Ini Cara Membuat Izin Usaha Mikro Kecil Secara Online

Izin Usaha Mikro Kecil adalah salah satu dokumen penting yang wajib setiap pelaku usaha miliki. Selain bisa menjalankan usaha secara legal, izin ini juga bisa memberikan perlindungan hukum. Lantas, bagaimana cara mendapatkan izin ini?

Untuk mengetahui jawaban lengkapnya, yuk bahas satu per satu di artikel Koperasi Digital Propertree berikut ini!

Apa Itu Izin Usaha Mikro Kecil

Pada umumnya, Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) adalah tanda legalitas yang diberikan oleh Lembaga OSS kepada pelaku usaha ataupun kegiatan tertentu berbentuk satu lembaran kertas.

Dengan artian lain, Izin Usaha Mikro Kecil adalah surat perizinan yang negara keluarkan untuk pelaku usaha sebagai bentuk legalitas menjalankan bisnis.

Berdasarkan PermenkopUKM Nomor 2 Tahun 2019, IUMK memiliki tujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi para pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan suatu usaha.

Selain itu, surat izin ini juga bisa digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha serta pengajuan izin komersial maupun izin operasional.

Kendati begitu, tanpa adanya surat IUMK ini, bisnis akan berdiri secara ilegal bahkan keamanan produknya akan terancam. Terlebih, ketika membutuhkan bantuan finansial, usaha akan sulit mendapatkan dana.

Cara Membuat Izin Usaha Mikro Kecil

Sebagai informasi, kini Kopers makin mudah mengurus surat IUMK melalui aplikasi atau website Online Single Submission (OSS).

Nah, apabila Kopers termasuk salah satu orang yang mau mengurus surat ini tetapi masih bingung, mending ikuti langkah-langkahnya di bawah ini:

1. Siapkan Dokumen Persyaratan

Sebelum membuat surat izin ini, alangkah baiknya Kopers siapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan. Adapun dokumen-dokumen itu meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Pas Foto
  • Surat Pengantar dari RT atau RW dari lokasi usaha.

Jika seluruh dokumen di atas telah Kopers persiapkan, selanjutnya Kopers bisa mengisi formulir secara daring. Jadi, jangan sampai dokumen-dokumen tersebut terlewat ya, Kopers!

2. Membuat Akun di OSS

Adapun cara-caranya sebagai berikut:

  • Kunjungi website resmi OSS untuk membuat akun.
  • Klik menu ‘Daftar’ yang ada di sisi sebelah kanan atas.
  • Setelah itu isi seluruh data yang ada.
  • Periksa seluruh data dengan benar.
  • Lalu, masukkan kode captcha yang akan muncul sebelum mengklik button ‘Daftar’ di sisi bawah.
  • Kemudian, buka email yang telah Kopers daftarkan untuk mengaktivasi akun.
  • Selanjutnya klik ‘Verifikasi’.
  • Berikutnya, Kopers akan menerima password untuk mengakses akun OSS via email. Jangan lupa untuk simpan password tersebut.
  • Terakhir, akun pun secara otomatis akan teraktivasi.

3. Memproses Pengajuan Izin Usaha Mikro Kecil

Agar memudahkan Kopers, berikut runtutan cara membuat surat izin usaha perorangan:

  • Kunjungi website resmi OSS.
  • Login dengan akun yang sebelumnya sudah Kopers buat.
  • Pilih menu ‘Perizinan Berusaha’.
  • Lalu pilih ‘Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro’.
  • Kemudian pilih ‘Skala Usaha Kecil’.
  • Pilih ‘Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil’.
  • Isi seluruh ‘Data Profil’ dan ‘Dasa Usaha’ sebaik mungkin.
  • Setelah seluruh data terisi, ‘Simpan’ seluruh formulir yang telah terisi.
  • Apabila Kopers punya lebih dari dari usaha, tambahkan ‘Data Usaha’.
  • Setelah itu, Kopersbisa isi formulir ‘Komitmen Prasarana Usaha’ untuk mengajukan ‘Izin Lokasi dan Lingkungan’.

4. Memproses Nomor Induk Berusaha

Diketahui, NIB adalah Nomor Induk Berusaha yang biasanya digunakan sebagai identitas pemilik usaha dalam menjalankan seluruh kegiatan usahanya.

Supaya pengajuan surat izin usaha untuk pribadi berhasil, Kopers sangat disarankan untuk mengantongi NIB ini.

Baca Juga: NIB Adalah: Pengertian, Manfaat, dan Daftar Pelaku Usahanya!

Umumnya, pada identitas ini akan menunjukkan draft NIB beserta izin usaha milik Kopers. Jika NIB muncul, teliti terlebih dahulu, apakah sudah sesuai atau belum.

Ketika sudah sesuai, Kopers bisa klik centang di kotak disclaimer. Terakhir, Kopers bisa langsung mencetak izin usaha dengan QR Code.

Kira-kira seperti itulah beberapa cara mudah yang bisa Kopers ikuti untuk membuat surat Izin Usaha Mikro Kecil secara online. Bagaimana, mudah bukan? Selamat mencoba.

Jika Kopers ingin mencari tips menarik lainnya seputar bisnis, keuangan, hingga edukasi, langsung saja kunjungi blog Koperasi Digital Propertree!

Baca Selengkapnya: Begini Cara Membuat Surat Izin Usaha Waralaba yang Mudah!

Penulis: Dhea Alvionita

You May Also Like

About the Author: PROPERTREE

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *