Hak Anggota Koperasi dan Kewajiban yang Perlu Dipahami

Hak Anggota Koperasi serta Kewajibannya yang Perlu Anda Ketahui

Koperasi adalah salah satu badan hukum yang mendapatkan pengakuan resmi di Indonesia. Namun, prinsip yang koperasi anut cenderung berbeda dengan bentuk badan hukum lainnya. Selain itu, setiap anggota memiliki kewajiban dan hak anggota koperasi yang diatur dengan undang-undang.

Hal itu terdapat pada pasal 20 pasal 25 UU 1992 yang mengatur tentang hak dan kewajiban tersebut. Lalu, apa saja kewajiban dan hak setiap anggota koperasi? Simak selengkapnya pada artikel berikut ini ya!

Sekilas Tentang Koperasi

Kata koperasi berasal dari bahasa Inggris cooperation. Jika kita terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, memiliki arti “kerja sama”. 

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, koperasi juga bisa kita artikan sebagai organisasi mencari keuntungan yang terdiri dari kumpulan orang yang kegiatannya berdasarkan pada gerakan ekonomi kerakyatan berdasarkan prinsip koperasi dan kekeluargaan. 

Oleh karena itu, wajar jika pengelolaan koperasi mengarah pada kegiatan gotong royong yang bertujuan untuk meningkatkan dan memajukan kesejahteraan ekonomi anggota koperasi. Inilah salah satu alasan mengapa koperasi memiliki manfaat serta peran positif bagi banyak orang.

Kewajiban Anggota Koperasi

Sebelum kita mengetahui apa saja hak anggota koperasi, kita perlu mengetahui apa saja kewajibannya juga. Berdasarkan undang-undang, anggota harus mematuhi tiga kewajiban, yaitu:

1. Mematuhi Peraturan/Persyaratan Koperasi

Setiap anggota dan bagian dari koperasi harus mematuhi semua anggaran dasar dan peraturan yang berlaku. Hal yang sama berlaku untuk semua keputusan yang sudah anggota sepakati bersama.

2. Berpartisipasi Pada Kegiatan Koperasi 

Anggota juga wajib untuk berpartisipasi dalam kegiatan koperasi. Hal ini terutama berlaku dalam kegiatan komersial yang diselenggarakan oleh pemilik organisasi tersebut.

3. Menjaga Kerja Sama Tim

Pembangunan koperasi atas asas sinergi dan kekeluargaan. Untuk menjaganya, setiap anggota harus menjaga sinergi atau bekerja sama antar sesama anggota.

Hak Anggota Koperasi

Setelah memahami apa saja kewajiban sebagai anggota, Anda juga harus mengetahui apa saja hak anggota koperasi. Semua anggota memiliki enam hak, yakni: 

1. Berpartisipasi dan Memberikan Pendapat

Semua anggota boleh untuk berpartisipasi dalam pertemuan atau memberikan pendapat dan voting dalam setiap rapat tersebut.

2. Memilih dan Dipilih Menjadi Pengurus Koperasi 

Hak anggota selanjutnya adalah hak menjadi pengurus. Setiap anggota memiliki hak yang sama untuk mencalonkan dirinya sebagai pengurus atau pengganti. Selain itu, setiap anggota berhak memilih atau menunjuk orang lain untuk menjalankan koperasi.

3. Meminta Rapat Anggota 

Dalam beberapa kasus, anggota dapat meminta rapat anggota. Ini juga merupakan hak yang mutlak bagi anggota pada koperasi. Tentunya penyelenggaraan rapat anggota tersebut harus sesuai dengan ketentuan anggaran dasar koperasi.

4. Komunikasi Pendapat dan Usulan Kepada Manajemen

Selain menyampaikan pendapat dalam forum, anggota koperasi juga dapat menggunakan hak untuk menyampaikan pendapat tentang operasional. Pendapat dan saran tersebut dapat berkaitan dengan pertunjukan, program, atau hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan koperasi.

5. Menerima Pelayanan 

Sebagai anggota koperasi, setiap orang berhak memanfaatkan koperasi sesuai dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku. Tentunya setiap orang memiliki hak yang sama atas pelayanan dari pengurus koperasi.

6. Mengetahui Perkembangan Koperasi

Terakhir, undang-undang juga menetapkan bahwa semua anggota berhak mengetahui perkembangan koperasi. Apabila pengurus tidak memberikan informasi tersebut secara berkala, anggota berhak untuk bertanya dan meminta informasi yang berkaitan dengan perkembangan didalamnya.

Sudah Tahu Apa Saja Kewajiban dan Hak Anggota Koperasi?

Demikian penjelasan singkat tentang hak dan kewajiban anggota koperasi yang perlu Anda ketahui. Ketentuan hak dan kewajiban tersebut tercantum dalam UU 25 Tahun 1992 dan berlaku bagi semua koperasi di Indonesia.

You May Also Like

About the Author: PROPERTREE

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *