Daftar Isi
Firma adalah suatu perusahaan yang terbentuk dari dua orang atau lebih dengan menggunakan nama yang sama. Pemilik usaha adalah beberapa orang atau perusahaan yang berafiliasi dalam kepemilikan bersama. Untuk lebih lengkapnya, mari simak ciri dan jenisnya lebih dalam di artikel berikut!
Pengertian Firma
Istilah firma sendiri berasal dari bahasa Belanda yaitu “vennootschap onder firm” yang artinya serikat pekerja dari beberapa perusahaan. Secara sederhana, firma adalah badan usaha yang dibentuk oleh kemitraan dua atau lebih perusahaan yang beroperasi di bawah nama yang sama.
Pemegang firma adalah beberapa orang atau perusahaan yang terkait dengan ketentuan dalam akta pendirian. Lantas, apa kekurangan dan kelebihan firma? Salah satu kelebihannya adalah memiliki koordinasi jelas dan terbukti profesional. Namun, jika satu anggota rugi, maka semua anggotanya wajib ikut menanggung.
Firma bukanlah badan hukum formal. Alasannya karena badan ini tidak memisahkan aset anggota. Jadi, setiap anggota bertanggung jawab penuh atas kelangsungan hidup perusahaan. Setiap orang yang terkait akan mengikatkan diri dengan modal. Selain itu, mereka bertanggung jawab atas semua aktivitas yang melibatkan pihak ketiga.
Ciri-Ciri Firma
Suatu firma bisa berbeda dari perusahaan lainnya berdasarkan beberapa ciri. Berikut beberapa ciri khususnya:
- Anggota tidak berhak memperkenalkan anggota baru tanpa persetujuan anggota lainnya.
- Anggota seringkali akrab dan mengenal satu sama lain, sehingga sudah saling percaya satu sama lain.
- Jika mempunyai utang, masing-masing pemilik bertanggung jawab untuk melunasinya dengan harta pribadinya masing-masing.
- Perjanjian dapat ditandatangani di depan notaris atau di bawah tangan.
- Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak untuk menduduki posisi kepemimpinan.
- Cenderung lebih mudah mendapat modal melalui pinjaman.
- Bisnis menggunakan satu nama bersama.
- Keanggotaan di perusahaan berlaku seumur hidup.
- Anggota mempunyai kewenangan untuk membubarkan.
- Pinjaman bisnis memudahkan untuk mengamankan modal.
- Akta pendirian tidak perlu ada untuk mendirikan suatu firma.
- Jika ada anggota yang mengundurkan diri atau sudah meninggal dunia, maka kewajibannya sudah selesai.
Jenis-Jenis Firma
Ada berbagai jenis perusahaan di sektor bisnis. Kekurangan dan kelebihan firma tersebut pun berbeda satu sama lain. Berikut ini adalah beberapa jenisnya yang paling umum:
1. Umum
Kekuatan dari jenis umum adalah perusahaan yang semua anggotanya mempunyai kendali tak terbatas. Semua anggota perusahaan ini bertanggung jawab atas operasional perusahaan, termasuk utang dan piutang.
Artinya, tanggung jawab keuangan mereka melampaui investasi awal dan dapat mencakup aset pribadi anggota. Jenis ini sering kali tunduk pada berbagai peraturan perundang-undangan.
2. Dagang
Fokusnya adalah pada perdagangan. Jadi, jenis dagang adalah perusahaan yang bekerja di industri perdagangan. Sebagian besar akan berkaitan dengan pembelian dan penjualan produk.
Tujuan utama perusahaan dagang adalah memperoleh keuntungan dalam membeli barang dengan harga yang relatif lebih murah dan menjualnya dengan harga yang lebih tinggi. Beberapa contohnya adalah pengecer, distributor, dan importir.
3. Non-Dagang
Jenis lain dari firma adalah non-dagang yang bergerak di sektor jasa. Kegiatan utama organisasi berfokus pada pemasaran suatu produk dengan bergantung pada keahlian tertentu atau yang biasa disebut dengan jasa. Contohnya adalah firma hukum, konsultan, dan akuntansi yang memberi klien layanan profesional.
4. Terbatas
Ini adalah suatu bentuk perusahaan di mana tanggung jawab dan kewajiban anggotanya terbatas. Anggota tidak memiliki wewenang untuk mengambil sebuah keputusan.
Selain itu, tanggung jawabnya terbatas pada investasi atau saham yang mereka miliki di perusahaan tersebut. Tanggung jawab pribadi anggota perusahaan terbatas pada jumlah yang yang disetorkan. Jenis ini akan mengikuti aturan hukum dan harus memenuhi persyaratan tertentu.
Sudah Paham Apa Itu Firma dan Ciri-Cirinya?
Dari penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa firma adalah entitas bisnis yang melibatkan kepemilikan dan tanggung jawab bersama. Kopers juga harus memahami bahwa firma tidak bisa disamakan dengan perusahaan. Sebab, tanggung jawab, kepemilikan saham, laporan keuangan, bahkan anggotanya pun sangat berbeda.
Selain itu, mendirikan badan satu ini juga membutuhkan beberapa syarat tertentu. Beberapa di antaranya adalah minimal didirikan oleh 2 orang, memiliki tujuan yang jelas, dan punya modal cukup. Serta harus melengkapi dokumen resmi seperti NPWP, akta pendirian, hingga surat keterangan domisili. Bagaimana, apakah Kopers tertarik untuk mendirikannya?
Baca Selengkapnya: Peluang Usaha Adalah: Kesempatan untuk Masa Depan Cerah!