Daftar Isi
Secara sederhana, fintech adalah akronim dari financial technology alias teknologi keuangan. Istilah tersebut juga semakin familiar beberapa tahun terakhir. Namun, pemahaman mendalam terkait pengertian, sistem, manfaat, jenis, hingga cara pengajuannya masih cukup terbatas.
Sekilas tentang Fintech
Membahas lebih dalam, fintech merupakan sebuah inovasi teknologi yang memungkinkan segala bentuk aktivitas keuangan secara digital. Kehadiran financial technology memiliki tujuan utama untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pada sektor tersebut, sehingga dapat meningkatkan minat masyarakat untuk bertransaksi.
Jenis Fintech
Mencakup berbagai macam kegiatan finansial, financial technology memiliki beberapa jenis klasifikasi seperti berikut:
1. Bank Digital
Model bank digital adalah segala bentuk transaksi yang dilakukan secara digital. Mulai dari registrasi rekening hingga berbagai transaksi. Biasanya, jenis ini tidak disertai buku tabungan maupun penyediaan kartu debit atau kredit. Contoh bank digital di Indonesia adalah Blu by BCA dan Seabank.
2. Dompet Digital (e-Wallet)
Jenis fintech kedua, yaitu dompet digital (e-Wallet) yang memiliki fungsi mirip dengan bank digital. Namun, tidak mengharuskan pengguna menjadi nasabah suatu bank terlebih dulu. Contoh e-Wallet populer adalah Gopay, OVO, dan ShopeePay.
3. Investasi
Sekarang ini, investasi pun bisa dilakukan secara digital melalui financial technology. Seperti reksadana, saham, dan obligasi yang sudah bisa ditransaksikan melalui satu wadah aplikasi. Contohnya Moduit dan Bibit.
4. Peer-to-Peer Lending (P2P Lending)
Peer-to-Peer Lending alias fintech lending adalah layanan penyedia pinjaman dana untuk modal usaha atau pinjaman pribadi (personal loan). Proses pengajuan hingga pencairan dilakukan secara online. Demi keamanan, penyelenggara P2P Lending wajib di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cara Pengajuan Pinjaman Fintech
Dibandingkan pengajuan pinjaman perbankan atau instansi keuangan lain secara offline, pengajuan P2P lending lebih mudah dan cepat. Prosedur untuk melakukan pinjaman fintech adalah sebagai berikut :
1. Instal Aplikasi P2P Lending di App Store atau Google Play
Langkah pertama, yaitu dengan mengunduh aplikasi penyedia pinjaman digital. Pastikan aplikasi tersebut telah memiliki izin OJK serta rating dan komentar pengguna yang bagus.
2. Lakukan Registrasi
Sesudah menginstal, pengguna wajib melakukan registrasi dengan nomor HP ataupun email. Ketika sudah terdaftar, pada halaman utama aplikasi, akan ditampilkan limit pinjaman yang bisa diajukan.
3. Ajukan Pinjaman
Jika ingin mengajukan pinjaman sesuai limit yang tersedia, maka pengguna harus melengkapi identitas dengan kartu identitas berikut swafoto bersama tanda pengenal tersebut. Selain itu, data lain seperti tujuan pinjaman dan rekening pencairan juga wajib terisi.
4. Menunggu Persetujuan
Fintech P2P Lending pada dasarnya merupakan jembatan penghubung pemilik dana pinjaman (kreditur) dengan peminjam (debitur). Setelah data-data terisi lengkap, pihak penyelenggara akan mengajukan pada beberapa pemilik dana terdaftar untuk disetujui.
5. Kontrak Pinjaman dan Pencairan
Jika pemilik dana menyetujui, maka selanjutnya pengguna harus menandatangani perjanjian piutang secara digital, baru nominal akan dicairkan. Kreditur cukup melakukan pembayaran angsuran tepat waktu sesuai ketentuan dalam kontrak.
Manfaat Pinjaman Fintech
Tidak berlebihan jika menyebut bahwa P2P Lending memiliki banyak manfaat bagi masyarakat, misalnya seperti:
- Memudahkan mendapat suntikan dana untuk kebutuhan.
- Memudahkan memperoleh modal untuk usaha.
- Meminimalisir praktek lintah darat.
Terutama jika mempertimbangkan persyaratan dan prosedur yang ditetapkan lebih sederhana daripada pengajuan pinjaman secara konvensional.
Sudah Memahami Apa itu Fintech?
Kesimpulannya, fintech adalah sebuah terobosan yang sangat penting dalam sektor keuangan dan perekonomian. Khususnya untuk jenis peer-to-peer lending dalam menyediakan dana segar dan otomatis membantu meningkatkan taraf perekonomian masyarakat Indonesia.