Sisa Hasil Usaha atau SHU adalah sistem pembagian hasil usaha dalam suatu koperasi. Cara pembagian hasil koperasi sangat anggota perlukan untuk mengetahui bagaimana perkembangan dan maju mundur koperasi.
Kegiatan koperasi di akhiri dengan perhitungan sisa hasil usaha setiap tahun buku berjalan. Karena itulah mengetahui hasil dari sisa hasil usaha sangat penting untuk keberlangsungan kehidupan koperasi.
Cara Pembagian Hasil Koperasi dan Cara Perhitungannya
Sisa hasil usaha koperasi ini berisi keuntungan bersih yang telah koperasi diperoleh dari hasil kegiatan selama satu tahun. Laba bersih ini bersumber dari perolehan pendapatan koperasi atas biaya operasional, penyusutan, hingga pembayaran pajak lainnya.
Sisa hasil usaha akan dibagikan kepada anggota koperasi sesuai dengan jasa anggota menyesuaikan Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Berikut ini pembagian dan cara perhitungannya lebih lanjut.
Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi
Cara pembagian hasil koperasi ini secara garis besar dilakukan dengan adil menurut jasa para anggotanya. Terdapat beberapa prinsip yang harus ikut dalam kegiatan pembagian SHU di setiap tahunnya. Terdapat empat prinsip, diantaranya:
- SHU yang bersifat transparan
Berperan sebagai usaha kerakyatan, suatu koperasi harus menyediakan data pembagian SHU dengan sifat transparan. Penyajian data biasanya dilakukan dengan mengadakan Rapat Anggota bagi seluruh anggota koperasi. Hingga pada akhirnya sebelum dilaksanakan pembagian SHU koperasi secara resmi.
- SHU berasal dari anggota koperasi
Sisa hasil usaha merupakan hasil dari keuntungan bersih dari hasil usaha anggota, bukan merupakan pendapatan dari usaha koperasi tersebut. Pembagian SHU tersebut dapat berlaku secara adil. Hal ini karena selisih dari laba hasil usaha anggota serta biaya lainnya. Setelah itu dibagikan kembali kepada para anggotanya.
- SHU secara tunai
Bentuk selanjutnya ini dibagikan kepada para anggota koperasi. Sesuai prinsip transparan, pembagian SHU dalam bentuk tunai menjadi salah satu bentuk transparansi dan juga keadilan koperasi.
- SHU berdasarkan dengan imbal jasa
Pembagian SHU dengan bentuk yang terakhir ini diberikan kepada anggota yang ikut kontribusi dalam kegiatan koperasi. Biasanya penanaman modal dan bentuk transaksi melalui koperasi adalah bentuk jasa dari anggota. Karena itulah aktif melakukan transaksi di koperasi menjadi cara meningkatkan SHU.
Cara Menghitung Sisa Hasil Usaha Koperasi
Setelah mengetahui cara pembagian hasil koperasi, selanjutnya Anda bisa mengetahui cara perhitungan SHUnya. Perhitungan dari sisa hasil usaha ini merupakan selisih dari hasil keuntungan anggota koperasi terhadap biaya operasional serta kewajiban pembayaran.
Terdapat beberapa cara perhitungan yang bisa Anda lakukan sebelum menentukan jumlah SHU. Rumus perhitungan SHU adalah: SHUa = JUA + JMA
SHUa: Sisa Hasil Usaha Anggota
JMA: Jasa Modal Anggota
JUA: Jasa Usaha Anggota
Sebelum melakukan perhitungan SHUa, Anda perlu mengetahui JUA dan JMA, berikut ini rumusnya:
Menghitung JMA
JMA = (Simpanan yang dimiliki anggota : Total dari simpanan koperasi) x % jasa modal x sisa hasil usaha
Sementara itu, untuk menghitung JUA ini biasa suatu koperasi lakukan oleh anggota koperasi jasa pinjaman dan jasa penjualan. Anggota koperasinya bisa melakukan pinjaman atau melakukan kegiatan pembelian dalam kegiatan koperasi.
Umumnya, rumus untuk menghitung JUA ini mencantumkan nilai penjualan daripada nilai pinjaman, berikut rumusnya:
JUA = (Penjualan dari anggota : total dari penjualan koperasi) x persentase jasa modal anggota x SHU.
Demikianlah cara pembagian hasil koperasi dan juga cara pembagiannya yang perlu Anda ketahui seputar sisa hasil usaha koperasi. Anda bisa mengimplementasikan cara menghitung seperti penjelasan tadi untuk melihat berapa keuntungan yang bisa Anda peroleh.