
Daftar Isi
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) merupakan lembaga keuangan non-bank yang mempunyai aktivitas usaha untuk menerima simpanan dan meminjamkan dana kepada anggotanya. Namun, ada saja orang yang melakukan kejahatan berkedok KSP yang tidak terdaftar OJK. Lantas, bagaimana cara cek koperasi terdaftar di OJK?
Ciri-Ciri Penipuan Berkedok Koperasi
Dikutip dari website Dinas Koperasi dan UMKM Kulon Progo, berikut adalah ciri-ciri koperasi ilegal:
- Tidak terdaftar secara legal.
- Tidak memiliki izin usaha simpan pinjam.
- Menggunakan KSP sebagai kedok.
- Menggunakan logo kemenkop UKM sebagai kedok.
- Memberi pinjaman kepada non-anggota.
- Menawarkan jasanya lewat berbagai media.
- Menawarkan hasil timbal balik yang tidak masuk akal.
- Menjanjikan klaim tanpa risiko.
- Penagihan pinjaman dengan paksaan atau dengan debt collector.
- Bunga pinjaman tidak wajar.
3 Cara Cek Koperasi Terdaftar di OJK
Berikut adalah beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk memeriksa koperasi yang terdaftar di OJK, antara lain:
1. Melalui Website OJK
Berikut ini adalah cara cek Koperasi simpan pinjam yang terdaftar di OJK lewat website:
- Kunjungi website resmi OJK www.ojk.go.id menggunakan laptop atau smartphone kamu.
- Pilih menu Statistik pada toolbar yang berada pada bagian atas layar.
- Puluh sub-menu Direktori LKM.
- Setelah itu, akan ada daftar LKM yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
- Pilih direktori Lembaga Keuangan Mikro yang paling baru. Ketika artikel ini dibuat, direktori LKM yang ter-update yakni pada bulan April 2023.
- Pilih Direktori Lembaga Keuangan Mikro tersebut.
- Nantinya, kamu disuruh untuk mengunduh file dengan format excel. Klik file tersebut.
- Selesai. Cari nama Koperasi Simpan Pinjam yang kamu cari.
2. Melalui Website Departemen Koperasi (KemenkopUKM)
Selain mengeceknya di website resmi OJK, ada cara lain untuk untuk memastikan KSP telah berbadan hukum, yakni dengan website Kementerian Koperasi dan UKM RI. Adapun cara cek koperasi terdaftar di OJK lewat dekop.go.id adalah sebagai berikut:
- Buka website nik.depkop.go.id.
- Masukkan data provinsi, kabupaten, dan nama koperasi. Pastikan memasukkan data yang benar.
- Klik cari koperasi. Bila koperasi muncul, artinya mereka telah berbadan hukum.
- Perhatikan juga nomor badan hukumnya, tanggal pendirian, alamat, Nomor Induk Koperasi, dan apakah telah bersertifikat atau belum. Kamu juga bisa mengecek secara lengkap informasi mengenai KPS terkait dengan cara mengklik tombol Detil yang ada di pojok kiri kolom data.
Sebagai contoh, disini menggunakan Koperasi Digital Propertree yang sudah terdaftar namun belum mengadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan). RAT sendiri diadakan dalam waktu setahun sekali dan Koperasi Digital Propertree belum berusia satu tahun, sehingga belum diberikan sertifikat.
Selama sudah tercantum dalam KemenkopUKM, sudah bisa dipastikan bahwa koperasi tersebut sudah memiliki izin untuk menjalankannya.

3. Secara Offline
Selain menggunakan website resmi atau online, terdapat cara cek koperasi terdaftar di OJK tanpa menggunakan internet atau offline.
Pertama, kamu bisa menghubungi pusat pelayanan atau call center OJK. Jadi, kamu bisa menelepon pihak OJK dengan nomor 157. Setelah tersambung, segera tanyakan informasi tentang KSP yang ingin diketahui statusnya.
Kedua, kamu bisa mengunjungi kantor cabang OJK terdekat yang ada di wilayah sekitar kediaman kamu. Jika sudah sampai ke kantor cabang OJK, minta bantuan petugas dan beritahu niat kamu datang kesana, dalam hal ini untuk mengecek KSP. Nantinya, petugas tersebut akan mencoba membantu kamu untuk mengecek daftar Koperasi Simpan Pinjam yang terdaftar di sana.
Sudah Tahu Cara Cek Koperasi Terdaftar OJK?
Demikian penjelasan mengenai cara memeriksa koperasi yang terdaftar di OJK. Untuk menjadi anggota koperasi, penting untuk memperhatikan apakah mereka telah terdaftar atau tidak di OJK maupun KemenkopUKM. Bila terdaftar di koperasi ilegal, maka kamu wajib bersiap-siap untuk merugi. Sangat mudah bukan melakukan pengecekannya?
Jadi, dengan tahu ciri-ciri dan cara ceknya, kamu bisa terhindar dari koperasi ilegal yang cukup meresahkan masyarakat.
Baca selengkapnya: 6 Tips Memilih Koperasi Online di Indonesia