Daftar Isi
UMKM atau singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah terus mengalami pertumbuhan. Faktanya, usaha jenis sektor UMKM mampu memberikan kontribusi kepada Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61%. Angka tersebut terbilang sangat besar. Namun, apa arti UMKM yang sebenarnya?
Selain itu, apa saja contoh, kriteria, dan ciri-ciri yang membedakannya dengan jenis usaha lainnya? Simak artikel Koperasi Digital Propertree ini untuk mengetahui lebih lanjut, yuk!
Definisi Arti UMKM
Singkatan dari UMKM adalah Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah. Artinya adalah usaha yang berbentuk kecil dan berdiri sendiri serta dengan pendapatan sedikit. Meskipun sedikit, keberadaan UMKM mampu memberikan distribusi ke negara.
Selain itu, menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, UMKM adalah bisnis produktif yang sesuai kriteria usaha dengan batas tertentu dalam hasil penjualan per tahun dan kekayaan bersih pemilik bisnis. Usaha yang dimaksud adalah jenis usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
Sementara menurut ahli, Rudjito, UMKM yaitu bisnis kecil dari hasil pemanfaatan sarana bantuan guna menaikkan perekonomian negara. Misalnya, menambah lapangan kerja dan pasokan devisa negara dengan pajak. Namun, untuk dapat melihat jenis bisnis UMKM, ada beberapa karakteristik yang terlihat.
Kriteria Usaha Sesuai dengan Arti UMKM
Untuk menentukan apakah jenis bisnis sesuai dengan arti UMKM atau tidak, maka perlu melihat beberapa faktor penting penentu, yaitu kriterianya. Misalnya, omzet atau penghasilan tahunan, jumlah aset dan kekayaan, serta pegawai yang dimiliki. Saat ini sudah banyak contoh UMKM di Indonesia yang memenuhi kriteria.
Berikut faktor paling utama sebagai penentu UMKM dengan kriteria seperti:
1. Usaha Mikro
Usaha mikro memiliki kekayaan bersih paling sedikit daripada usaha kecil dan menengah, yaitu Rp 50 juta. Angka tersebut belum termasuk tanah dan bangunan tempat bisnis. Kemudian, untuk penjualan usaha mikro menghasilkan sekitar Rp 300 juta per tahunnya.
2. Usaha Kecil
Usaha kecil umumnya berdiri sendiri dari perseorangan dan bukan cabang dari perusahaan besar sehingga penghasilannya kecil. Penghasilan usaha kecil adalah sekitar Rp 300 juta sampai Rp 2,5 miliar per tahun. Kemudian, untuk kekayaan bersihnya adalah Rp 50 juta sampai Rp 500 juta.
3. Usaha Menengah
UMKM jenis usaha menengah, kriterianya adalah penghasilan mereka sejumlah Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar per tahun. Namun, untuk harga bangunan dan tanah usaha tidak termasuk. Sedangkan total kekayaan bersihnya adalah Rp 500 juta per tahunnya.
Karakteristik UMKM yang Berbeda dengan Bisnis Lainnya
Dalam bidang bisnis, UMKM dengan usaha lainnya sama-sama memiliki perbedaan. Hal ini terlihat dari ciri-ciri tiap jenis usaha. Faktanya, melihat jenis bisnis UMKM sangatlah mudah karena terlihat berbeda dari bentuk toko atau bangunannya. Namun, ada beberapa ciri lain yang dapat Kopers bedakan, seperti:
- Jenis barang yang dijual di bisnisnya dapat berubah sewaktu-waktu dan tidak pasti,
- Untuk usaha mikro, aset bersih bisnisnya harus sekitar Rp 50 juta per bulan,
- Tempat bisnis dapat pindah dan berubah kapan pun,
- Bentuk bangunan usaha mikro biasanya seperti warung kelontong, peternak hewan, dan sebagainya,
- Umumnya pemiliknya menyatukan keuangan pribadi dan keuntungan bersama, belum ada administrasi,
- Usaha kecil biasanya dikelola oleh perseorangan dan tidak masuk badan usaha sehingga sulit untuk membuat skala usaha besar dan tidak ada sistem pembukuan,
- Untuk usaha menengah, pendapatannya biasanya sekitar Rp 500 juta, dan
- Usaha menengah lebih diminati karena memiliki sistem administrasi yang baik walaupun dengan modal terbatas.
Contoh UMKM di Indonesia
Di Indonesia, arti UMKM sudah tidak menjadi hal asing lagi. Faktanya, sudah ada banyak contoh UMKM di Indonesia, yaitu sekitar 22,68 juta berdasarkan total kumulatif per Juni 2023. Beberapa contoh yang sekarang banyak terdapat di masyarakat Indonesia adalah:
- UMKM Kuliner, frozen food, makanan kering.
- Bidang Kecantikan: adanya beragam jenis merek kosmetik.
- UMKM Fashion: thrift, reseller online shop.
- Otomotif: tempat cuci mobil dan motor.
- Bidang Agribisnis: jual pupuk, bibit tanaman.
- Usaha pencuci pakaian atau laundry.
- Kerajinan tangan: lilin, rajutan.
- Toko kelontong: menjual peralatan dan kebutuhan sehari-hari atau sembako.
Coba Bisnis UMKM Sekarang Juga!
Nah, sekarang Kopers sudah paham tentang arti UMKM, contoh, kriteria, dan ciri-cirinya. Lantas apakah Kopers tertarik untuk mencoba bisnis UMKM sekaligus membantu perekonomian Indonesia dengan mencobanya? Jika tertarik, maka pastikan untuk memenuhi kriterianya supaya bisnis UMKM bisa berjalan dengan lancar. Semoga bermanfaat!
Baca Selengkapnya: Cara Membuat Surat Keterangan Usaha, UMKM Wajib Tahu