Apa Saja Kriteria Penghapusan Utang Usaha UMKM?

Apa Saja Kriteria Penghapusan Utang Usaha UMKM?

Presiden Prabowo Subianto, baru -baru ini menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur tentang penyelesaian utang usaha yang bermasalah bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). 

Keringanan utang usaha bagi UMKM berlaku pada sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan. 

Penandatanganan peraturan ini disaksikan oleh perwakilan kelompok tani dan nelayan, serta menteri-menteri terkait, termasuk Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Namun, penghapusan utang ini hanya berlaku bagi UMKM yang memenuhi kriteria dan syarat tertentu sesuai dengan kebijakan. Lalu, kriteria seperti apa yang dapat memenuhi syarat? Simak penjelasannya di bawah ini!

Baca Selengkapnya: Tips Meningkatkan dan Menguntungkan Penjualan di Bazar UMKM

Kriteria Penghapusan Utang UMKM 

Terdapat beberapa kriteria penghapusan utang UMKM yang perlu Kopersketahui, di antaranya termasuk:

1. Memiliki Utang di Bank Himbara 

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan keringan utang hanya berlaku bagi UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan yang terdaftar dalam daftar  penghapusbukuan oleh Himpunan Bankir Nasional (Himbara). 

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan legitimasi dan perlindungan hukum kepada bank-bank yang terlibat dalam penghapusan utang pailit. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada UMKM yang terkena dampak untuk memulai kembali bebas utang.

Penghapusan utang ini diharapkan akan memungkinkan usaha kecil dan menengah untuk mengajukan pinjaman baru, membangun kembali usaha mereka dan sekali lagi berkontribusi pada perekonomian.

2. Memiliki Utang Maksimal 500 Juta dan 300 Juta

Kriteria utang penghapusan utang ini maksimal Rp500 juta bagi badan usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan, dengan jangka waktu 10 tahun. 

Berdasarkan data yang ada, terdapat sekitar 1 juta UMKM yang telah terdaftar dalam daftar keringanan utang.

3. UMKM Tertentu 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, penghapusan utang hanya berlaku bagi beberapa sektor seperti, pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, dan kelautan. 

4. Terdampak Bencana Alam dan Covid-19

Penghapusan utang ini juga berlaku bagi UMKM yang berdampak akibat bencana alam seperti, gempa bumi, dan covid-19 yang sulit untuk melunasi utangnya. 

Namun, bagi debitur yang masih mampu membayar tidak masuk dalam kategori UMKM yang akan dihapus utangnya. 

Kapan Berlakunya Penghapusan Utang ini?

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman sedang mengupayakan proses penyelesaian kredit bermasalah UMKM dengan target tercapai pada April 2025.

Apa Harapan dari Adanya Penghapusan Utang UMKM ini?

Presiden Prabowo Subianto berharap penghapusan utang ini dapat mendukung petani, nelayan, dan pelaku UMKM untuk melanjutkan usaha. 

Selain itu, Presiden Prabowo juga berharap para petani dan nelayan dapat menjadi lebih produktif dan bersaing. Sehingga, dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi kemajuan bangsa dan negara.

Adapun harapan ini ditujukan kepada para pelaku usaha yang sedang melalui masa-masa sulit. Dengan adanya kebijakan ini, pelaku usaha diberikan kesempatan kedua untuk mengembangkan bisnis. 

Tidak hanya itu, kebijakan ini juga bertujuan mempercepat pemulihan ekonomi, mengurangi angka kebangkrutan, dan menciptakan lapangan kerja.

Jika Kopers tertarik untuk memahami lebih lanjut tentang dunia UMKM, pengelolaan keuangan, serta tips dan trik seputar usaha, pastikan untuk mengunjungi blog Koperasi Digital Propertree

Yuk, kunjungi blognya sekarang juga! Semoga artikel di atas dapat menambah wawasan baru Kopers sekalian, ya!

Baca Selengkapnya: Utang Jangka Pendek: Penyelamat Kebutuhan Finansial Bisnis 

You May Also Like

About the Author: PROPERTREE

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *