Daftar Isi
Koperasi adalah sebuah organisasi bisnis yang dijalankan oleh perorangan untuk mencapai tujuan bersama dan berpegang pada asas kekeluargaan serta prinsip gerakan ekonomi rakyat. Layaknya organisasi lain, AD ART Koperasi menjadi pedoman dalam menjalankan organisasi. Mari simak lebih dalam di sini!
Pengertian AD ART Koperasi
Setiap organisasi pasti punya AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga), termasuk juga perkoperasian. Hal tersebut menjadi wujud kesepakatan dari para anggota untuk bergabung serta mengelola kepentingan dan kegiatan ekonomi dalam wadah koperasi.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga inilah yang menjadi wujud kesepakatan para anggota. Di mana mereka bersedia menjalankan organisasinya sesuai dengan AD/ART yang berlaku.
Tujuan Penyusunan
Penyusunan AD/ART perkoperasian berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Undang-undang tersebut telah mengatur berbagai pokok pembahasan mengenai koperasi termasuk hak dan kewajiban anggota.
Pada undang-undang ini juga tertulis penetapan AD/ART melalui Rapat Anggota. Adapun tujuan penyusunan AD ART koperasi adalah sebagai berikut.
- Menjadi pedoman agar tata operasional koperasi bisa berjalan secara jelas dan teratur.
- Menyepakatkan seluruh anggota koperasi terkait peraturan dalam organisasi koperasi yang mana memiliki kedudukan kuat secara hukum dan berlandaskan pada UU Nomor 25 Tahun 1992.
- Terwujudnya pelaksanaan kegiatan organisasi dengan tertib. Termasuk manajemen usaha dan keuangan, baik antara pengelola, pengurus, pengawas, dan anggota.
- Menjadi dasar dari penyusunan ketentuan dan peraturan dalam terlaksananya kegiatan koperasi.
Ruang Lingkup Pembahasan
Sebuah AD/ART termasuk yang ada di perkoperasian memiliki ruang lingkup yang bertujuan memberi ruang dan kapasitas bagi masing-masing anggota dalam menjalankan unit usahanya. Berikut adalah ruang lingkup AD ART koperasi.
- Memuat ketentuan pokok yang menjadi dasar kehidupan koperasi dalam penyusunan yang singkat, jelas, ringkas, dan tidak rancu. Ketentuan pokok ini mencakup deskripsi organisasi, usaha, modal, dan manajemen.
- Berisi kumpulan peraturan yang mengatur urusan rumah tangga atau urusan sehari-hari kegiatan koperasi. Terdiri dari pengaturan usaha, pengaturan modal, pengaturan organisasi, dan pengaturan pengelolaan.
- Pengaturan usaha terdiri dari kegiatan usaha, pendapatan, pembagian sisa hasil usaha, tanggungan, tahun buku, dan perikatan usaha.
- Dalam pengaturan modal terdiri dari modal sendiri, modal pinjaman, dan modal penyertaan.
- Pengaturan organisasi berisi hal-hal seperti, daftar nama pendiri, nama dan jabatan, maksud dan tujuan, keanggotaan, perangkat organisasi, rapat, waktu pendirian, perubahan dan pembubaran AD ART, serta sanksi.
- Pengaturan pengelolaan terdiri dari wewenang, hak, tugas, kewajiban, tanggung jawab dari pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi.
Cara Menyusun AD ART Koperasi
Menyusun peraturan untuk perkoperasian sebenarnya cukup sulit dan rumit. Namun, sebagai gambaran, Anda juga perlu tahu cara menyusun AD/ART berikut ini:
- Penyusunan AD/ART oleh pendiri koperasi atau pihak yang ditunjuk oleh anggota untuk mengubah AD/ART berdasarkan kesepakatan sebelumnya.
- Pembahasan dan pemutusan AD/ART terjadi dalam Rapat Pembentukan atau Rapat Pengesahan Perubahan.
- Perhatikan isi atau materi yang tertulis dalam AD/ART agar sesuai tujuan dan kepentingan anggota.
- Setiap ketentuan harus mudah dipahami semua pihak dalam koperasi.
- Bagi yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi bertugas menyusun dan menyepakati isi materi.
- Pendiri atau pihak yang tertunjuk untuk menyusun AD/ART kemudian mengesahkannya sebagai tanda sepakat
Sudah Memahami Apa itu AD ART Koperasi?
Itulah penjelasan tentang AD ART. Penyusunan dokumen ini memang rumit. Karena itu, memastikan pemahaman kembali isinya secara mendalam sebelum bergabung membuat AD ART sangat penting.
Intinya, penyusunan AD ART harus memperhatikan materi, rambu-rambu, dan ketentuan pokok setiap aspeknya. Sebab, pedoman ini akan berguna untuk membantu setiap anggota dalam perumusan anggaran. Tanpa isi yang lengkap dan jelas, tentu akan mempersulit anggota dan operasional koperasi.
Baca Selengkapnya: Mengenal Koperasi: Fungsi dan Tujuannya untuk Masyarakat